Kasus Korupsi PT Antam, KPK Siapkan Sprindik Baru untuk Direktur PT Loco Montrado

Rabu, 8 Februari 2023 10:57 Reporter : Merdeka
Kasus Korupsi PT Antam, KPK Siapkan Sprindik Baru untuk Direktur PT Loco Montrado Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Antam).

"Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Ali mengatakan, tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar. Menurut Ali, Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.

"Untuk perkara ini KPK kan sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, tapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasi nya syarat formilnya, bukan materi," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Diketahui, Siman sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017. Namun, Siman tak terima dijadikan tersangka.

Siman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman dan menbuat status tersangkanya gugur.

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," kata Karyoto.

Dalam kasus ini KPK menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) atau PT Antam Dodi Martimbang (DM) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com [eko]

Baca juga:
KPK Usut Penggunaan Uang Hasil Lelang Jabatan Pemkab Bangkalan oleh Bupati
Polri Gandeng Kepolisian di ASEAN Bantu KPK Tangkap Buronan Korupsi
KPK Pastikan Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk ke Singapura
Kasus Lukas Enembe, KPK Duga Para Saksi Sudah Dikondisikan Sebelum Beri Keterangan
Firli Pamer Capaian KPK di Depan Jokowi

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. Kasus Korupsi
  3. KPK
  4. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini