Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Proyek Pasar Manggisan, Mantan Kadisperindag Jember Dituntut 4,5 Tahun

Kasus Korupsi Proyek Pasar Manggisan, Mantan Kadisperindag Jember Dituntut 4,5 Tahun Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Anas Maruf mendapat tuntutan paling rendah dibandingkan dengan tiga terdakwa lain, dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Manggisan, Jember.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinatori Kasi Pidana Khusus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono menuntut, Anas hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Berbeda dengan tiga terdakwa lain, Anas tidak dituntut untuk mengganti kerugian negara.

Alasannya, dalam fakta persidangan sebelumnya, Anas dinilai jaksa tidak ikut menikmati aliran uang korupsi. Begitu pula dengan pasal yang dijeratkan jaksa kepada Anas. Yakni Pasal 3 UU Tipikor, tentang penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Sedangkan tiga terdakwa lain, semuanya dituntut oleh jaksa hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 300 juta. Adapun tuntutan uang pengganti berbeda-beda dari masing-masing terdakwa.

Terdakwa Edhi Sandhi yang merupakan pelaksana proyek, dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,181 miliar, subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

Sugeng Irawan Widodo alias Dodik, yang merupakan konsultan perencana, dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 90.238.257. Namun, tuntutan penggantian kerugian negara itu dilakukan secara tanggung renteng dengan anak buah Dodik, yakni Muhammad Fariz Nurhidayat.

Fariz merupakan satu-satunya terdakwa yang mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Fariz juga sempat menjadi sorotan, karena beberapa kali menyebut keterlibatan bupati Jember, dr Faida dalam aliran dana korupsi.

Tanggapan Pengacara Anas

Meski mendapat tuntutan paling ringan, pihak terdakwa Anas Maruf tetap menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa tersebut. Selain karena tidak ikut menikmati uang korupsi, Anas mengaku hanya menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

"Pak Anas didakwa memperkaya orang lain dengan melakukan pembayaran kepada kontraktor, karena berdasarkan perhitungan dari konsultan perencana, bukan perhitungan dia sendiri," ujar Mohamad Nuril, pengacara Anas.

Sebelumnya, jaksa menuntut Anas bersalah, karena melakukan pembayaran sebesar 54 persen dari nilai proyek, kepada kontraktor PT Dita Putri Waranawa. Padahal, proyek tersebut mangkrak.

Selain itu, jaksa juga mempersoalkan rangkap posisi yang dipegang Anas, yakni sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rangkap jabatan itu dinilai tidak lazim karena konflik kepentingan.

"Soal dia rangkap jabatan, itu adalah persoalan administrasi yang dibolehkan dalam Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," lanjut Nuril.

Anas juga menjadi satu-satunya pejabat Pemkab Jember yang diseret dalam kasus ini. Di sisi lain, dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, salah seorang pejabat Pemkab Jember menyebut adanya 'tekanan' kepada Anas dari pejabat lain untuk rangkap jabatan dalam proyek ini.

Terkait hal tersebut, Nuril menilai semestinya ada pertanggungjawaban berjenjang terhadap jajaran Pemkab Jember dalam kasus korupsi proyek revitalisasi pasar tradisional ini.

"Kalau ada kelebihan membayar (sebagaimana dakwaan jaksa), itu bukan wilayah (tanggung jawab ) pengguna anggaran. Karena Pengguna Anggaran (Anas Maruf) dalam membayar, diketahui oleh PPTK dan sebelumnya ditandatangani oleh bendahara pengeluaran, dan sebagainya. Jadi pertanggungjawaban itu berjenjang," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan lagi, dengan agenda pembelaan. Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono belum bisa dihubungi untuk konfirmasi.

Sebelumnya, kasus korupsi Pasar Manggisan ini sempat menjadi sorotan selama beberapa bulan di Jember. Selain karena berbau korupsi, revitalisasi pasar tradisional yang mangkrak tersebut membuat ribuan pedagang yang sudah terlanjur direlokasi, nasibnya terlunta-lunta hingga kini.

Pengusutan kasus ini sempat macet di kejaksaan selama hampir setahun, hingga akhirnya terjadi pergantian beberapa pejabat penting di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Kasus ini juga disinggung dalam salah satu materi di Hak Angket DPRD Jember yang kemudian berujung para pemakzulan atau pemberhentian bupati Jember, Faida.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya