Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Pasar Manggisan, PN Tipikor Vonis Bebas 1 dari 4 Terdakwa

Kasus Korupsi Pasar Manggisan, PN Tipikor Vonis Bebas 1 dari 4 Terdakwa Suasana persidangan kasus korupsi di PN Tipikor Surabaya. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Sidoarjo, menjatuhkan vonis bebas kepada Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, satu dari empat terdakwa kasus korupsi proyek Pasar Manggisan. Adapun tiga terdakwa lain, termasuk anak buah Dodik, divonis penjara dan denda dengan bervariasi.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim, Hizbullah Idris menilai Dodik tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jember.

"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan setelah putusan diucapkan. Dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," ujar Hizbullah saat membacakan putusan.

Meski demikian, dalam amar putusannya, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara 3 hakim yang menangani perkara ini.

Hizbullah menjadi satu-satunya hakim yang berpendapat bahwa Direktur PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE) ini seharusnya divonis bersalah. Adapun dua hakim lainnya, yakni M. Mahin dan Emma Eliyani berpendapat Dodik harus dibebaskan.

Menurut Hizbullah dalam amar putusannya, terdapat fakta hukum yang menunjukkan bahwa sebagian uang yang diterima Dodik dari setoran transfer anak buahnya, yakni Fariz, patut diduga sebagai korupsi.

"Sehingga saya berpendapat, sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer kesatu penuntut umum," tutur Hizbullah.

Pendapat Hizbullah ini berkebalikan dengan dua hakim lain yang menilai bahwa seluruh uang yang diterima terdakwa Dodik adalah merupakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari jasanya menggambar disain pasar. Putusan bebas terhadap Dodik ini tak pelak mengejutkan tim JPU.

"Kami sedikit terkejut dengan putusan majelis hakim karena hakim berpendapat lain dari fakta persidangan yang ada. Kita akan pelajari dulu salinan putusannya kalau sudah diterima," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (15/9).

Atas putusan ini pihak jaksa secara resmi masih akan pikir-pikir selama jangka waktu maksimal 7 hari. Namun Setyo menegaskan pihak jaksa akan mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas ini.

"Irawan Sugeng Widodo adalah Direktur PT Maxi yang menyuruh Fariz Nurhidayat yang mengurus seluruh proyek perencanaan dan pengawasan seluruh kegiatan di Jember. Itu sudah kita buktikan di persidangan," tegas Setyo.

Sebelumnya, Dodik, yang merupakan konsultan perencana proyek Pasar Manggisan, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU. Dodik juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 90.238.257,-.

Namun, tuntutan peggantian kerugian negara itu dilakukan secara tanggung renteng dengan anak buah Dodik, yakni Muhammad Fariz Nurhidayat.

Nasib Dodik ini berbeda jauh dengan bekas anak buahnya, Fariz. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, atau lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 7 tahun 6 bulan.

Hakim juga memvonis Fariz membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 90.238.257,- sendirian. Jika kerugian negara tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan dilelang.

Apabila tidak mencukupi diganti dengan penjara 1 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut Fariz menggani kerugian negara dengan nominal yang sama, secara tanggung renteng bersama bekas atasannya, Dodik.

Terdakwa Fariz juga merupakan satu-satunya terdakwa yang mengajukan permohonan status sebagai pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC) melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, rekomendasi LPSK itu diabaikan oleh jaksa saat membuat tuntutan. Sebagai karyawan Dodik di PT MSE, Fariz berperan menyetorkan uang ke beberapa pihak, salah satunya kepada atasannya sendiri.

Adapun dua terdakwa lain, juga divonis lebih rendah dari tuntutan. Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Anas Maruf divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sebelumnya, Anas dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 Juta, subsider 3 bulan penjara. Anas juga tidak dituntut mengganti kerugian negara.

Hal ini sama dengan tuntutan sebelumnya, karena jaksa menilai Anas tidak menikmati sepeserpun hasil korupsi. Anas merupakan satu-satunya ASN Pemkab Jember yang terseret kasus ini.

Adapun terdakwa Edy Sandi, divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum Edy yang merupakan pelaksana proyek, untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar. Jika tidak bisa dibayar, harta bendanya bisa dilelang oleh kejaksaan.

Apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 3 tahun. Sebelumnya, Edy dituntut jaksa hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,181 Miliar, subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

Atas putusan terhadap 3 terdakwa lain ini, Kejari Jember menyatakan masih akan pikir-pikir. "Tetapi kalau dari putusannya majelis hakim, tiga terdakwa yang diputus bersalah, hukumannya sudah lebih dari dua per tiga tuntutan," ujar Setyo.

Terkait pengembangan kasus korupsi Pasar Manggisan –termasuk untuk menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh- Setyo menyatakan masih akan mempelajarinya terlebih dulu.

"Kita tunggu salinan putusannya dulu dari pengadilan," pungkas Setyo.

Sidang digelar secara daring, dengan empat terdakwa mengikutinya dari dalam Lapas Kelas II A Jember.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya