Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Pasar Manggisan Mulai Disidangkan, Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi

Kasus Korupsi Pasar Manggisan Mulai Disidangkan, Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi Sidang Kasus Pasar Manggisan Jember. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan akhirnya mulai disidangkan. Sidang perdana kasus yang menjadi perhatian banyak pihak di Jember itu dilaksanakan secara daring pada Selasa (02/06) dengan diikuti seluruh terdakwa. Sebagaimana lazimnya perkara korupsi di Jawa Timur, sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya yang ada di Sidoarjo, Jawa Timur.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Hisbullah Idris dari beberapa tempat terpisah, yang terhubung dengan video telekonferensi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember hadir di PN Tipikor Surabaya. Sebagian pengacara dari dua terdakwa juga hadir di lokasi yang sama.

Adapun empat terdakwa, mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II A Jember. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Anas Maruf; direktur PT. Maksi Solusi Enjinering, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik yang menjadi perencana proyek; Edy Sandy sebagai pelaksana proyek pembangunan pasar; serta Muhammad Fariz Nurhidayat yang merupakan anak buah Dodik.

Dari empat terdakwa tersebut, dua diantaranya mengajukan eksepsi, yakni Fariz dan mantan bosnya, Sugeng Irawan Widodo alias Dodik. "Kami mengajukan eksepsi, karena menurut kami dakwaan tersebut belum sempurna," tutur Cholily, pengacara Fariz saat ditemui merdeka.com di Lapas Kelas II A Jember.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Dodik. Sementara dua terdakwa lain, yakni pengusaha Edy Sandy dan mantan Kepala Disperindag Anas Maruf tidak mengajukan eksepsi.

"Kami mengajukan eksepsi, karena menurut kami ada banyak hal yang tidak sesuai fakta dari klien kami. Fakta yang ada di kami tidak sesuai dalam dakwaan dari JPU," ujar pengacara Dodik, Christie H.V Jacobus.

Berkas perkara keempat tersangka tersebut dipisah karena peran masing-masing dinilai berbeda. Hal ini juga sesuai dengan permintaan yang diajukan salah satu terdakwa, Muhammad Fariz Nurhidayat melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dugaan Aliran Dana ke Bupati Jember

Di antara empat terdakwa, nama Fariz sejak beberapa bulan yang lalu menjadi sorotan. Pada 6 Februari 2020 lalu, pria berusia 30 tahun ini menyebut bahwa ada fee sebesar 10 persen dari puluhan proyek di Pemkab Jember yang harus disetor kepada Bupati Jember, dr Faida.

Fee yang akumulasinya mencapai miliaran rupiah itu diakui Fariz telah ia setorkan ke rekening orang dekat bupati, selama kurun waktu beberapa bulan. Uang tersebut disetor atas perintah atasannya Dodik.

Pernyataan itu disampaikan Fariz kepada Panitia Angket DPRD Jember yang mengunjunginya di dalam Lapas Kelas II A Jember. Hanya berselang beberapa jam setelah pernyataan itu tersiar di media, Bupati Faida langsung membantahnya. Secara tersirat, Faida menuding, tuduhan itu bermuatan politis untuk menjatuhkan dirinya yang akan mengikuti Pilkada 2020.

"Saya mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu, agar kompetisi politik, menghindari fitnah. Karena jika tidak terbukti, penyebarnya bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujar Faida melalui pesan tertulis yang disebarkan oleh juru bicaranya.

Buntut dari pernyataan itu, Fariz kemudian mengajukan permohonan perlindungan diri dan Justice Collaborator (pelaku yang bekerjasama) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pria berlatar belakang arsitek itu mengaku, dirinya dan keluarganya kerap merasa terancam sejak mengungkap aliran dana kepada pihak DPRD Jember.

LPKS Ikut Bergerak

Merespons permohonan itu, komisioner LPSK terjun langsung selama satu minggu untuk mencari keterangan. "Pak Fariz punya potensi untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator. Karena peran dia cukup penting," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat berkunjung ke Jember pada 20 Februari 2020 lalu.

Pengacara Fariz, Cholily enggan membahas terlebih dulu perihal 'nyanyian' kliennya kepada Bupati Faida itu. Dia lebih menyoroti soal peran ganda yang dimiliki oleh Kepala Disperindag Jember, Anas Maruf, saat proyek senilai Rp7,839 Miliar itu berlangsung tahun 2018 silam.

"Dalam surat dakwaan disebutkan, pak Anas ini menjabat sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ini aneh, karena tidak lazim dua jabatan itu dipegang satu orang," ujar Cholily.

Sebab, jabatan Pengguna Anggaran (PA) biasanya dipegang oleh kepala instansi yang tugasnya mengawasi proyek yang dilakukan oleh PPK. "Apalagi Pak Anas tidak mempunyai sertifikasi kelayakan sebagai syarat menjadi PPK," lanjut pengacara senior di Jember ini.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan saat awal proyek bergulir, PPK sebenarnya dijabat oleh orang lain yang merupakan anak buah Anas Maruf. Namun Cholily enggan menjawab kemungkinan apakah Anas sengaja dikorbankan. "Ini perlu ditelusuri, kenapa tiba-tiba diganti di tengah jalan. Tidak mungkin dalam sebuah proyek, PA dan PPK dijabat sekaligus," papar Cholily.

Sementara itu, pengacara Dodik, yakni Christie H.V Jacobus, menyebut kliennya tidak punya peran signifikan dalam kasus tersebut. "Beliau hanya menggambar konsep saja. Tidak sama sekali terlibat dalam kontrak pasar ini," jelas Christie.

Christie juga membantah kliennya menjabat sebagai konsultan perencana proyek. "Sebagai subyek hukum klien kami sangat jauh untuk terlibat dalam kasus korupsi ini. Pak Dodik juga bukan pengendali Fariz, hubungannya hanya sebatas tenaga kerja freelance," papar Christie.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan, yakni Selasa (09/06) PN Tipikor Surabaya. Dua terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi, yakni Edy Sandy dan Anas Ma'ruf dengan menjalani agenda pemeriksaan saksi. Adapun Fariz dan Dodik akan menjalani agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukumnya masing-masing.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya