Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin Belum Lengkap

Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin Belum Lengkap Pemeriksaan Lanjutan Dodi Reza Alex Noerdin. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Berkas tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, tim JPU masih perlu meneliti kelengkapan berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin beserta tersangka lainnya.

Tersangka lainnya tersebut adalah Muddai Madang, Akhmad Najib, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Toni.

"Informasi yang kami terima, berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin dan tersangka lainnya masih perlu diteliti kelengkapannya oleh tim Jaksa, sehingga belum P21," kata Khaidirman, Kamis (25/11). Dikutip dari Antara.

Menurutnya, JPU bakal memberikan petunjuk kepada tim penyidik sehingga berkas yang dinilai masih kurang lengkap tersebut bisa dirampungkan.

"Bisa memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saksi-saksi termasuk juga dari tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, berkas para tersangka itu sudah dapat dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga segera dilimpahkan oleh JPU," ujarnya.

Adapun dalam perkara ini Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Rabu (22/11).

Ia diduga menerima sejumlah uang, atas dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari APBD tahun 2015 dan 2017 yang besarannya senilai Rp130 miliar. Berikut diduga dianggap bertanggung jawab atas urusan administrasi dalam pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu.

Sedangkan untuk enam tersangka lain yaitu Muddai Madang selaku Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib sebagai mantan Asisten 1 Kesra Pemprov Sumsel, Laoma L Tobing matan Ketua BPKAD, Loka Sangganegara Project manager/team leader PT Indah Karya dan Agustinus Toni mantan Kasi Anggaran di BPKAD.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) nomor 20 tentang tindak pidana korupsi Jucto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melihat Keindahan Payung Raksasa di Masjid Nabawi, Ternyata Pembuatnya Khusus dari Jerman dan Jepang

Melihat Keindahan Payung Raksasa di Masjid Nabawi, Ternyata Pembuatnya Khusus dari Jerman dan Jepang

Siapa sangka, ada banyak hal menarik mengenai kipas tersebut untuk dikupas.

Baca Selengkapnya
Kronologi GP Ansor Tolak Kedatangan Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya

Kronologi GP Ansor Tolak Kedatangan Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya

Pengurus Masjid Assalam Purimas pun membeberkan kronologi GP Ansor membubarkan jemaah di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar.

Baca Selengkapnya
Jadi yang Tertua di Sukoharjo, Ini Sejarah Masjid Agung Jatisobo

Jadi yang Tertua di Sukoharjo, Ini Sejarah Masjid Agung Jatisobo

Masjid itu punya kemiripan dengan masjid agung Keraton Surakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Buntut Kericuhan Pengajian Ustaz Riza Basalamah, GP Ansor Laporkan Dugaan Pengeroyokan

Buntut Kericuhan Pengajian Ustaz Riza Basalamah, GP Ansor Laporkan Dugaan Pengeroyokan

Kericuhan yang terjadi saat pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Masjid Assalam Purimas berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Didirikan Para Buruh Pelabuhan Asal Maluku, Ini Fakta Menarik Masjid Tertua di Kota Jayapura

Didirikan Para Buruh Pelabuhan Asal Maluku, Ini Fakta Menarik Masjid Tertua di Kota Jayapura

Masjid itu menjadi saksi bisu pembebasan Irian Barat pada tahun 1960.

Baca Selengkapnya
Cerita Polisi Gorontalo Bangun Masjid di Lokasi Bekas Perjudian: Imamnya Eks Penjudi

Cerita Polisi Gorontalo Bangun Masjid di Lokasi Bekas Perjudian: Imamnya Eks Penjudi

Suparno mengatakan masjid itu sering mendapatkan bantuan dari luar daerah bahkan hingga luar negeri.

Baca Selengkapnya