Kasus korupsi Gubernur Kaltim Awang Faroek dihentikan Kejagung
Merdeka.com - Kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penghentian kasus itu seiring terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No Print-01/F.2/Fd/105/2013 tanggal 28 Mei 2013 dari Kejagung.
"Iya, sudah di SP3 akhir Mei lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (4/6).
Menurut Untung, penghentian kasus yang menetapkan Awang sebagai tersangka sejak 2010 itu karena penyidik Kejagung tak dapat menemukan bukti yang cukup.
"Kasus itu dihentikan karena penyidik tak memperoleh bukti yang cukup," jelas Untung.
Diketahui, meski berstatus sebagai tersangka Awang pernah menghadiri acara yang berlangsung di Kejaksaan Agung, seperti saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) datang ke Kejagung untuk lawatan ke lembaga negara bersama beberapa menteri, tahun 2012 lalu.
Sebelumnya, Awang ditetapkan tersangka sejak 6 Juli 2010, terkait korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar. Kasus itu terjadi saat Awang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim) tahun 2006.
Dalam kasus itu, Kejaksaan menetapkan dua tersangka lainnya, Dirut Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. KTE merupakan perusahaan yang diberi tugas mengelola uang hasil divestasi senilai Rp 576 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Mahkamah Agung menghukum Anung 15 tahun dan Apidian 12 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan
KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnya