Kasus korupsi gedung damkar Duren Sawit dilimpahkan ke Kejati DKI
Merdeka.com - Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan gedung pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana Duren Sawit Jakarta Timur Tahun 2014, senilai Rp 3.958.290.000, ke Kejaksaan Tinggi DKI, Kamis (1/9). Pasalnya berkas kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap (P21).
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka BD dan L.MA yang terjadi sejak bulan Agustus 2014 di Kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Kota Administrasi Jakarta Timur berkaitan dengan pembangunan gedung pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana sektor Duren Sawit, Jakarta Timur. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 3.958.290.000 dan sebagai pemenang lelang adalah PT Ananto Jempieter.
Tersangka L.MA dalam rangka proses lelang pekerjaan, meminjam bendera atas nama PT Ananto Jempieter dari sdri Masitoh. Tersangka L.MA juga bertindak selaku pelaksana proyek tersebut.
"Tersangka L.MA dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana sektor Duren Sawit Jakarta Timur, hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak perjanjian. Di mana bobot pekerjaan serta spesifiaksinya tidak sesuai dengan syarat–syarat yang telah ditentukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Kamis (1/9).
Fadil menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, fisik gedung pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana sektor Duren Sawit Jakarta Timur, terdapat bobot pekerjaan yang belum mencapai 100 persen. Selanjutnya spesifikasi pengerjaan proyek tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.
Atas kejadian tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 937.589.464. Menurut Fadil, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang telah disita diantaranya dokumen lelang atau pengadaan, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan progres dan laporan hasil pekerjaan, dokumen pemeriksaan dan serah terima pekerjaan, dan dokumen pembayaran," jelasnya.
Akibat perbuatannnya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sesuai dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan laporan polisi Nomor: 424/VI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 13 Juni 2014, dan laporan polisi Nomor: 425/VI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 13 Juni 2014.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDugaan rasuah tersebut terjadi tentang waktu 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnya