Kasus Korupsi Emas, GM Antam Dodi Martimbang Didakwa Rugikan Negara Rp100 M
Merdeka.com - General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 100.796.544.104,35 berkaitan dengan korupsi permurnian emas.
Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 100,7 miliar itu bersama-sama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Dodi dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan Siman Bahar atas kewenangannya dalam mengelola PT Antam.
Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (31/5/2023).
"Terdakwa selaku General Manager UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam," ujar jaksa membacakan surat dakwaan, Rabu (31/5/2023).
Jaksa menyebut Dodi tidak melibatkan bagian Research and Business Development Manager PT Antam dan bagian Legal Risk & Management. Dodi dianggap melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar terkait pengelolaan anode logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi, dan analisis kemampuan.
Selain itu, Jaksa menyebut Dodi mengetahui hasil penukaran anode logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya. Hal itu bertentangan dengan Penjelasan Umum IV Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN, Pasal 3 ayat (1).
Kemudian bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, Pasal (2). Tak hanya itu, perbuatan mereka melanggara Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/MDAG/PER/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, SOP PT ANTAM (Persero) 260-02 Perencanaan dan Pengembangan Proses Produk - Jasa.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado sejumlah Rp 100.796.544.104," kata jaksa.
Sebelumnya, KPK menyebut segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Antam).
"Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Ali mengatakan, tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar. Menurut Ali, Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.
"Untuk perkara ini KPK kan sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, tapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasi nya syarat formilnya, bukan materi," kata Ali.
Diketahui, Siman sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017. Namun, Siman tak terima dijadikan tersangka.
Siman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman dan menbuat status tersangkanya gugur.
Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," kata Karyoto.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaDaftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaDiduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaIstri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnya