Kasus Korupsi Dana Santri, Mantan Pejabat di Gayo Lues Dituntut 7 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Nangroe Aceh Darussalam, inisial HS dituntut 7 tahun 6 bulan penjara karena dugaan korupsi program peningkatan sumber daya dan belanja makanan santri di Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019. Kasus korupsi tersebut merugikan negara Rp3,7 miliar.
Tuntutan itu dibacakan dalam agenda sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Banda Aceh Kelas IA. Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual, Senin (24/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HS berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi amar tuntutan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri mengatakan HS juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,75 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang. Namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Handri menyebut, selain HS, dua orang inisial LH dan SH yang juga terlibat dalam dugaan korupsi itu dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Kasus tersebut berawal dari adanya program di Dinas Syariat Islam Gayo Lues untuk pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan pagu anggaran Rp9 miliar. Uang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanjan Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.
Dana ini untuk membiayai keperluan 1.000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari. Anggaran itu dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp5,4 miliar, makanan ringan Rp2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp1 miliar.
"Dalam pelaksanaannya penyelenggara menunjuk rekanan yaitu Wisma Pondok Indah dan Ira Ketering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan," ujar Handri.
Kepolisian mengendus ada kejanggalan dan praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut. Hal itu juga sesuai dengan hasil audit BPKP Aceh.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca Selengkapnya