Kasus Korupsi Barang Sitaan, Mantan Pejabat Satpol PP Surabaya Mulai Diadili
Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/9). Mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Ferri Jocom duduk di kursi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah saat membacakan dakwaannya menyebut, terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya yang diberi tugas sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya dengan sengaja menjual barang hasil (barang sitaan) penegakan peraturan daerah yang disimpan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya di JalanTanjungsari No 11-15 Surabaya.
"Perbuatan terdakwa menjual barang hasil penegakan peraturan daerah dilakukan pada 17 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022," ujar Nur Rachmansyah.
Aksi terdakwa menjual barang sitaan dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang jabatan yang dimilikinya, sehingga dengan wewenang tersebut, ia dapat menggerakkan bawahannya ataupun pihak ketiga.
"Bahwa terdakwa menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya," tambahnya.
Barang Sitaan Dijual Rp500 Juta
Aksi terdakwa dilakukan dengan modus menyuruh saksi Sunadi alias Cak Sup, saksi Yateno alias Yatno, saksi Mohammad S Hanjaya alias Abah Yaya, dan saksi Slamet Sugianto alias Sugi untuk mencarikan pembeli.
Namun ternyata empat saksi tersebut gagal mendapatkan pembeli seperti yang diinginkan terdakwa. Kemudian terdakwa bertemu saksi Abdul Rahman dan menyepakati jual beli seharga Rp500 juta untuk seluruh barang sitaan yang berada di gudang Satpol PP.
Atas perbuatannya, Ferri Jocom didakwa melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Keberatan dengan Dakwaan
Sementara pengacara terdakwa, Abdurrahman Saleh menyatakan pihaknya bakal mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. Eksepsi diajukan lantaran terdakwa merasa surat dakwaan tersebut tidak menjelaskan rangkaian peristiwa hukum dengan runtun.
"Dakwaan itu Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo Pasal 15. Pasal 10 adalah menggelapkan, jadi kalau ada peristiwa hukum seperti itu kan tidak satu orang," katanya.
Abdurrahman menjelaskan, dalam peristiwa pidana umum, jika terdakwa didakwa pasal penggelapan, maka pembelinya bisa dikenakan pidana yakni sebagai penadah.
"Apalagi ini dalam tindak pidana korupsi, kenapa pembeli barang hasil penggelapan kok masih berkeliaran," tandasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBerkat 'Jumat Curhat' Polisi Comot Anggota Sindikat 'Petik' Motor Ojol di Pinggiran Mal
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron
Baca SelengkapnyaSegera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaBangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim
Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaAnggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca Selengkapnya