Kasus korupsi bantuan bencana, Bupati Nias Selatan diperiksa
Merdeka.com - Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (28/5). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana cadangan/dana tak terduga untuk bantuan penanggulangan bencana di Nias Selatan pada 2011 dengan nilai anggaran Rp 5 miliar.
Idealisman datang ke Kejati Sumut tanpa didampingi penasihat hukumnya maupun staf dari Pemkab Nias Selatan. Dia diperiksa di ruang penyelidikan Intelijen Kejati Sumut mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Kedatangan Idealisman ke Kejati Sumut ini untuk memenuhi panggilan kedua tim penyidik. "Yang bersangkutan pernah kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 27 Mei, tapi dia baru datang hari in," ujar Chandra Purnama, Kasipenkum Kejati Sumut.
Saat istirahat, Idealisman menegaskan dia diperiksa sebagai saksi. "Kalau tidak salah ada 6-7 pertanyaan seputar latar belakang mengeluarkan SK dan keputusan," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Idealisman didasarkan pada surat perintah penyidikan Kajati Sumut Nomor Print -19/n2.1/Fd.1/04/2013 tanggal 18 April 2013. Langkah ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana penanggulangan bencana pada BPBD Nias Selatan dengan terdakwa Arototona Menderofa yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaRatusan Karung Beras Bansos Rusak Terbakar Saat Kantor Balai Desa Sarirejo Kendal 'Dilalap' Api
Kades menambahkan, hasil komunikasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kendal, ratusan kantong beras yang rusak itu telah diklaimkan ke Badan Urusan Logistik (Bulog)
Baca Selengkapnya