Kasus korupsi bansos Herliyan Saleh disidangkan pekan depan
Merdeka.com - Setelah gagal memenangkan pilkada tahun lalu dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) Rp 230 miliar, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Herliyan Saleh, kabarnya segera diajukan ke meja hijau. Rencananya dia bakal disidang pada pekan depan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bupati Bengkalis itu sebagai tersangka korupsi penyertaan modal Rp 300 miliar, dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Selain Herliyan, Jampidsus menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanuddin, Kepala Inspektorat Bengkalis Mukhlis, dan pengusaha Ribut Susanto sebagai tersangka.
Perkara mereka bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kita sudah menerima pelimpahan berkasnya, dan jadwal sidang serta hakim sudah ditentukan. Selasa (7/6) mereka akan disidangkan," kata Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Dheni Sembiring, Selasa (31/5).
Dheni mengatakan, yang memimpin persidangan Herliyan dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, adalah Hakim Ketua Martudin Nainggolan. Dia dibantu dua hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Rahmat Silaen.
Buat menyidangkan Herliyan, empat belas orang jaksa penuntut umum akan diterjunkan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yusuf Luqita mengatakan, Jaksa Penuntut Umum itu merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Bengkalis.
"Ada 14 JPU. Itu gabungan (Jaksa dari) Kejati (Riau) dan Kejari Bengkalis. Kalau yang dari (Kejari) Bengkalis, saya langsung yang memimpin," kata Luqi.
Herliyan Saleh dan Haji Oton kini dibui di sel Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya