Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Aset Pemda, Mantan Wali Kota Kupang Ditahan Kejati NTT

Kasus Korupsi Aset Pemda, Mantan Wali Kota Kupang Ditahan Kejati NTT ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kasus pengalihan aset tanah pemerintah Kota Kupang, Kamis (22/10). Penetapan tersangka setelah Jonas diperiksa selama lima jam.

Usai ditetapkan tersangka, anggota DPRD Nusa Tenggara Timur dari Partai Golkar itu dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Selain Jonas Salean, Kejati NTT juga menahan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang, Tomas More. Keduanya diketahui terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi aset negara, dengan melakukan pengalihan dan pembagian tanah seluas 19.468 meter persegi, yang terdiri dari 40 kapling kepada sejumlah pejabat, anggota DPRD serta keluarga.

Kajati NTT Yulianto menjelaskan, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp66 miliar lebih.

"Ini estimasi tahun 2016, jika harga tanah di tahun 2020 maka kerugiannya bisa mencapai Rp200 miliar," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Jonas Salean, Yanto Ekon menjelaskan, tanah yang diduga dibagikan kepada 39 orang tersebut bukan milik Pemda. Sampai dengan penetapan tersangka hari ini, belum ada satu bukti permulaan yang dimiliki oleh penyidik, bahwa tanah tersebut barang milik daerah.

"Perlu ada pengujian apakah barang ini milik daerah atau barang bukan milik daerah, kalau bukan barang milik daerah maka dia bukan tindak pidana korupsi. Kalau alasan penyidik SK bupati itu belum final tahun 1994, maka tanah seluas 77.800 meter persegi harus disita semua karena dikatakan itu belum final," ujarnya.

Menurut Yanto Ekon, penentuan surat keputusan yang final atau belum merupakan pengadilan tata usaha negara bukan pidana. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun tidak sependapat dengan penyidik yang menyatakan mempunyai bukti permulaan yang cukup, bahwa tanah itu adalah barang milik daerah atau aset pemerintah Kota Kupang.

"Kami akan koordinasi dengan klien kami, karena baru saja ditetapkan sebagai tersangka sehingga langkah-langkah hukum yang akan diambil nanti kami disampaikan. Penangguhan, permohonan pengalihan, praperadilan dan lainnya sampai saat ini kami belum sampaikan langkah yang akan kami lakukan, tetapi intinya kami sudah menyatakan pendapat kami, bahwa sampai dengan saat ini penyidik itu tidak punya bukti permulaan bahwa tanah ini barang milik daerah atau bukan," ungkapnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahli Waris Ketua KPPS di Malaka Tengah NTT Meninggal Usai Kawal Pemilu Dapat Santunan Rp46 Juta

Ahli Waris Ketua KPPS di Malaka Tengah NTT Meninggal Usai Kawal Pemilu Dapat Santunan Rp46 Juta

Tiga petugas Pemilu di NTT dilaporkan meninggal dunia setelah pencoblosan.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Wanita Ikut Pelantikan Anggota KPPS Usai Akad Nikah, Masih Pakai Gaun Pengantin, Aksinya jadi Sorotan

Momen Wanita Ikut Pelantikan Anggota KPPS Usai Akad Nikah, Masih Pakai Gaun Pengantin, Aksinya jadi Sorotan

Demi ikut pelantikan, seorang pengantin rela meninggalkan pesta resepsi.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Melihat Ketangguhan Pasukan Elit TNI AU Kopasgat, Tenteng Senjata Siap Amankan Pangkalan Udara Tertinggi di Indonesia

Melihat Ketangguhan Pasukan Elit TNI AU Kopasgat, Tenteng Senjata Siap Amankan Pangkalan Udara Tertinggi di Indonesia

Ada ketangguhan dan kesiapan bertempur yang nampak di setiap wajah anggota dari satuan Kopasgat berikut ini.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Pos Satgas Cartenz di Intan Jaya Diserang: KKB Hendak Bebaskan Rekannya yang Ditangkap, Dua Warga Kena Tembak

Pos Satgas Cartenz di Intan Jaya Diserang: KKB Hendak Bebaskan Rekannya yang Ditangkap, Dua Warga Kena Tembak

Pos Satgas Cartenz di Intan Jaya Diserang: KKB Hendak Bebaskan Rekannya yang Ditangkap, Dua Warga Kena Tembak

Baca Selengkapnya