Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Asabri, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Asabri, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jadi Tersangka Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.

"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers, di Gedung Bundar, Sultan Hasanudin Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Leonard menjelaskan dengan ditetapkannya JS menjadi tersangka. Maka secara keseluruhan total tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri sebanyak sembilan tersangka, dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.

"Jadi JS tersangka yang ke sembilan dari kasus Asabri. Untuk diketahui tersangka JS ini selaku direktur Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, selaku pihak swasta yang turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam melakukan pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri Persero," katanya.

Leonard menambahkan jika JS akan menjadi tersangka pertama selaku pihak swasta yang dikenakan sangkaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 februari 2021 sampai dengan 6 maret 2021. Penahanan ini dilakukan di rutan kelas 1 Cipinang cabang Rutan KPK," ujarnya.

Sementara pasal yang akan dikenakan kepada JS, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

8 Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi lebih dulu berjumlah 10 orang.

"Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT Asabri. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.

"Sementara untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," ujarnya.

"Karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses," sambungnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah

Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.

Baca Selengkapnya