Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Memungkinkan Restorative Justice
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial S (34) sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap dua begal. Kejadian yang menimpa S sebagai korban pembegalan itu terjadi pada Minggu (10/4), sekira pukul 01.30 Wita, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengatakan, tak menutup kemungkinan dalam kasus yang menimpa S tersebut akan berakhir atau dilakukan Restorative Justice (RJ).
"Semua itu kan memungkinkan (Restorative Justice), begitu ya. Tetapi kan kita juga harus mendudukan masalah ini dengan baik dan benar, apakah penyidikan itu akan berjalan yang saya bilang membuat terang perkara pidananya dengan menemukan tersangka dengan kecukupannya, kan dua alat bukti syaratnya," kata Djoko saat dihubungi, Jumat (15/4).
"Jadi kalau ada pertanyaan bisa lanjut atau bisa berhenti, semuanya kan bisa, kecukupan alat bukti di situ kan. Kan sekarang netapin tersangka, apakah penyidik sudah membulatkan atau menjadikan itu berkas perkara yang dikirim ke jaksa atau tahap 1 kan belum. Kita kan harus melihat aspirasi masyarakat, tetapi kan juga tidak boleh tidak untuk tidak mengikuti aturan yang berlaku," sambungnya.
Selain itu, untuk S sendiri yang menyandang status tersangka tersebut saat ini penahanannya sudah ditangguhkan. "Kalau di polres sudah ditangguhkan (penahanannya)," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan untuk kasus ini sendiri bermula saat anggotanya menerima informasi adanya ditemukan dua orang yang bersimbah darah di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, sekitar pukul 01.30 Wita.
"Kemudian kan dateng nih ke TKP, olah TKP. diketahuilah bahwa yang meninggal dunia atau informasi awal yang bersimbah darah itu ada 2 orang, yang satu berumur 21 yang itu 30," jelasnya.
Kemudian, polisi juga menemukan adanya pisau kurang lebih 30 cm dan juga ditemukan kaos milik dua orang yang tewas tersebut serta celana milik korban dan sepeda motor merek Honda Scoppy milik salah yang meninggal itu.
"Dasar itu maka polisi kan bergerak, mengumpulkan alat bukti. Sehingga 148 KUHAP itu berkaitan dengan kecukupan alat bukti, maka mengamankan tkp, olah tkp, visum, iya yang dua korban," ujarnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan atas kejadian itu. Lalu, ketika dalam melakukan penyidikan ternyata ditemukannya peristiwa lain yang menyebabkan dua orang itu tewas.
"Ternyata pada saat itu waktu yang hampir bersamaan itu bahwa si S atau M itu diadang atau didekati oleh empat orang yang pakai dua motor. Berarti kan saling berboncengan, nah itu yang kita juga dalami. Jadi ada dua peristiwa, dua dugaan peristiwa pidana yang kami dalami. Jadi tidak satu," ungkapnya.
Selain itu, dalam mengusut kasus ini, polisi turut mempertimbangkan unsur pembelaan diri atau overmacht seseorang sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Namun, Djoko mengungkapkan, penyidik tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara.
Terkait dengan pelimpahan kasus ini sendiri ke Polda, juga untuk mengetahui apakah nantinya status tersangka itu gugur atau tidak.
"Keputusan buat gugurkan status tersangka nunggu proses lanjutan) Kan dilimpahkan dulu. Dilimpahkan artinya yang melakukan pekerjaan penyidikan itu adalah Polda. Kan harus ditangani firm, harus nanti perkembangannya nanti kami laporkan juga," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaDua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaIwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT
RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaSah Jadi Jenderal Bintang Empat, ini Potret Prabowo Subianto Kembali Kenakan Seragam Perwira Tinggi TNI
Presiden Jokowi akan menganugerahkan gelar jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaRespons Prabowo soal Peristiwa Penembakan Relawan di Sampang, Minta Motif Diusut Tuntas
Saat ini sudah sebelas orang saksi diperiksa pihak Kepolisian di Sampang
Baca Selengkapnya