Kasus Kondensat, Raden Priyono Divonis 4 Tahun Penjara

Merdeka.com - Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi penunjukan langsung kondensat migas PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sehingga merugikan keuangan negara sebesar USD 2,716 miliar dolar AS (sekitar Rp37,8 triliun).
"Mengadili, menyatakan terdakwa menyatakan terdakwa Raden Priyono dan terdakwa Djoko Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," Kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6) dikutip dari Antara.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar keduanya divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artinya, majelis hakim menilai bahwa Raden Priyono dan Djoko Harsono tidak terbukti melakukan dakwaan pertama.
"Menyatakan terdakwa 1 Raden Priyono dan terdakwa 2 Djoko Harsono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer tersebut," tambah hakim Rosmina.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan keduanya.
Hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya dinilai tidak berupaya mendiskusikan secara lengkap dan komprehensif untuk melaksanakan tugas penunjukkan PT TPPI, selain itu juga dinilai tidak secara seksama memahami pelaksanaan kebijakan dengan melaksanakan perintah sehingga tidak menjalankan tugas secara profesional.
Sementara hal meringankan, para terdakwa bersifat sopan, tidak berbelit-belit, belum pernah dipidana, kata Hakim Rosmina.
Selain itu, perlu diketahui para terdakwa telah menyetorkan kerugian keuangan negara sebesar USD 2.588.285.650,91 yang disetorkan ke rekening pada Bank Indonesia yang terdiri dari pokok dan denda sebesar pokok USD 2.577.626.284,39 denda USD 10.659.366,52.
Sementara itu, kasus bermula Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas.
Honggo mengklaim, selain mampu menghasilkan produk aromatic (paraxylene, benzene, orthoxylene, toluene), PT TPPI juga mampu memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Mogas RON 88 (bensin premium) sebagaimana Surat Nomor : TPPI/BPH Migas/L-040 tertanggal 5 Mei 2008 yang ditujukan kepada BP Migas.
Padahal saat itu PT TPPI mengalami kesulitan keuangan dan telah berhenti berproduksi dan PT TPPI memiliki utang kepada PT Pertamina (Persero).
Honggo kemudian mengirimkan surat permohonan kepada Djoko agar TPPI dapat membeli minyak mentah/kondensat sebagai bahan baku langsung dari BP Migas untuk produksi BBM guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Atas permohonan itu, Djoko menyetujuinya. Raden Priyono kemudian menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tapi penunjukkan itu menyalahi prosedur.
Penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara sehingga tidak pernah dilakukan kajian dan analisa selain itu penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, dan PT TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.
Priyono dan Djoko kemudian menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC) dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan pembayaran. Akibat penyerahan kondesat itu, Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI.
PT TPPI mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya menjadi Produk Mogas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina, menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina. Akibatnya, semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina (Persero) tetapi dijual ke pihak lain.
Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD 2.716.859.655 (sekitar Rp37,8 triliun).
Terhadap putusan itu, baik penuntut umum maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Terkait perkara ini, Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 128.233.730 yaitu berupa kilang PT TPPI di daerah Tuban, Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar.
Honggo Wendratno hingga saat ini masih berstatus buron sehingga ia disidang secara "in absentia".
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Mahfud MD Wanti-Wanti Polri: Kencangkan Ikat Pinggang, Tahapan Pemilu Sudah Masuk Masa Krusial
Mahfud mengingatkan anggota Polri mempersiapkan diri sejak ini mengantisipasi gangguan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya


Jenderal Berdarah Kopassus Sampai Turun Podium, Ajari Langsung Anggota TNI Bertarung Tangan Kosong
Wakasad Letjen TNI Agus Subiyanto turun tangan ajari personel Satgas Yonzipur 5/AWB bela diri saat sambangi markas Yonzipur 5/ABW.
Baca Selengkapnya


Samsung Galaxy A34 5G Perkenalkan Varian Warna Lime, Segini Harganya
Berikut wujud warna Samsung A34 5G dengan varian Awesome Lime.
Baca Selengkapnya


Unsur-unsur Musik dan Penjelasan Lengkapnya yang Perlu Diketahui
Merdeka.com merangkum informasi tentang 9 unsur musik dan penjelasan lengkapnya yang perlu Anda ketahui.
Baca Selengkapnya


Ingin Healing, Remaja Putri Putus Sekolah Culik Anak 11 Tahun
Pelaku mengaku kesepian dan perlu teman hingga akhirnya mengajak korban keliling naik motor.
Baca Selengkapnya

KPAI Minta Gedung SD di DKI Dievaluasi, Buntut Siswi Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 4 Sekolah
"Supaya tidak terjadi kejadian serupa. Saya kira patut menjadi perhatian," kata Aris
Baca Selengkapnya

Kesaksian Warga Duren Sawit, Ada Tembok 10 Meter Bekas Pabrik Roboh Timpa Rumah & Motor
Rumah Marini ikut terdampak, bengkoknya pagar depan, tembok luar, namun menurutnya tak sampai kondisi parah dan masih bisa diperbaiki.
Baca Selengkapnya

Gedung Ini Dianggap Paling Tinggi di Jakarta Padahal Hanya 5 Lantai, Intip Kisahnya
Gedung ini diklaim jadi yang tertinggi di Jakarta walau hanya terdiri dari lima lantai.
Baca Selengkapnya

Pipa di Petamburan 4 Bocor, Suplai Air PAM ke 41 Wilayah Terganggu
PAM Jaya bakal mengirimkan air bersih dengan menggunakan truk tangki yang akan dibagikan secara gratis ke wilayah terdampak.
Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya

Dirut PAM Jaya Ungkap Penyebab Krisis Air Bersih di Wilayah Jakarta
Sejumlah wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara bakal berkurang suplai air bersihnya
Baca Selengkapnya

Musim Kemarau, Terungkap Ini Para 'Penghuni' Dasar Sungai Ciliwung
Saat musim kemarau tinggi muka air di bagian Pintu Air Manggarai, mengalami penurunan.
Baca Selengkapnya