Kasus 'kitab suci fiksi', pelapor Rocky Gerung bawa bukti KBBI
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa pelapor Rocky Gerung, Permadi Arya alias Abu Janda. Permadi membawa barang bukti berupa makna kitab suci dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.
Permadi mengatakan dirinya juga diminta untuk membawa tayangan resmi program ILC saat Rocky Gerung memaparkan penjelasan yang menyebut 'kitab suci itu fiksi'. Dia membawanya dalam sebuah flashdisk juga membawa pengertian kitab suci dalam KBBI.
"Kita bawa bukti. Ini kita bikin laporan suruh siapkan flashdisk channel resmi ILC TV One di Youtube. Kita juga sudah print juga untuk polisi yang baik hati," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Permadi mengatakan dalam makna di KBBI jelas kitab suci dalam bahasa Indonesia merujuk kepada kitab suci umat beragama. Menurutnya, dosen filsafat Universitas Indonesia itu tidak mengelak dari sangkaan melakukan ujaran kebencian.
"Terlapor enggak bisa main kata dan tafsir. Karena kalau dia bilang bahasa Indonesia, acuannya KBBI. Di KBBI jelas kitab suci adalah Alquran, Injil dan lain-lain. Tetapi dia mengatakan 'saya kan enggak spesifik nyebut agamanya apa', enggak bisa. Karena dia pakai bahasa Indonesia, lain cerita kalau pakai Inggris atau Prancis," jelasnya.
Permadi menambahkan selain dirinya, juga ada dua orang lainnya yang melaporkan Rocky. Rencananya, penyidik juga akan memeriksa Ketua Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor.
"Saya lagi bikin laporan sama Jack Lapian dari umat Kristen, dan Ferdian dari umat Budha tetapi sayangnya dua-duanya berhalangan hadir. Hari ini saya dulu. Mungkin mereka besok," kata dia.
Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian. Dia dalam program TV ILC TV One, bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', menyebut bahwa kita suci adalah fiksi. Rocky disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaTeka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka
Polri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaRefleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaProf Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan
Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya