Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus keterangan palsu, ajudan Rusli Zainal dituntut 9 tahun

Kasus keterangan palsu, ajudan Rusli Zainal dituntut 9 tahun Said Faisal ditahan KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Said Faisal Muchlis alias Hendra (32), mantan ajudan Gubernur Riau HM Rusli Zainal saat menjabat tahun lalu, dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Jaksa menilai, Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam kasus suap Revisi Peraturan Daerah (Perda)  Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan terdakwa HM Rusli Zainal, 5 Februari lalu.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Suharlis SH dan kawan-kawan di hadapan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yang diketuai I Ketut Suarta, Kamis (12/6). Selain penjara, Said Faisal didenda Rp 350 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa dalam amar tuntutan setebal 215 halaman menjerat Said Faisal dengan pasal  12 huruf a jo Pasal 15 dan Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-undang (UU) RI no 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

Jaksa menilai, Said Faisal berbohong di persidangan kalau dirinya tidak menerima uang Rp 500 juta dari sopir PT Adhi Karya, Nasapwir, pada 24 Februari 2012 untuk diserahkan pada Rusli Zainal. Padahal di persidangan, Nasapwir menyatakan memberikan uang pada Said Faisal di kediaman gubernur di Jalan Petala Bumi.

Said Faisal juga mengatakan tidak pernah melakukan komunikasi dengan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Lukman Abbas. Keterangan itu bertentangan dengan pengakuan Lukman Abbas yang menyebutkan berulang kali berkomunikasi dengan Said Faisal sebelum penyerahan uang.

Jaksa memutar rekaman percakapan telepon Said Faisal dan Lukman. Nomor dan suara di telepon itu diakui Lukman adalah dirinya dan Said Faisal. Bahkan saksi ahli forensik menyatakan suara di rekaman itu identik 90 persen dengan suara Lukman Abbas dan Said Faisal.

"Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, bertentangan dengan hukum dan terdakwa tidak kooperatif di persidangan. Hal meringankan terdakwa sopan. Memiliki tanggungan keluarga  dan masih muda," ujar penuntut umum.

Mendengar tuntutan itu, raut wajah Said Faisal yang awalnya tenang berubah tegang. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Kantor Gubernur Riau tersebut lalu berkoordinasi dengan penasehat hukumnya tentang langkah hukum yang akan dilakukan.

"Atas tuntutan tersebut, kami mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Pledoi penasehat hukum dan pembelaan pribadi terdakwa," tutur penasehat hukum Said Faisal.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.

Baca Selengkapnya