Kasus Kerumunan, 5 Eks Petinggi FPI Dituntut 1,5 Tahun dan Dicabut Hak Organisasinya
Merdeka.com - Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut menghasut massa untuk hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November lalu.
"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," kata jaksa membacakan tuntutan perkara nomor 222 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).
Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak kelima terdakwa menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 2 tahun. Kelima terdakwa juga dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.
"Memohon kepada majelis hakim supaya dalam putusan menyatakan pelarangan kegiatan ormas dan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam," kata jaksa.
Jaksa menyebutkan bahwa kelima mantan petinggi FPI itu telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Diketahui bahwa dalam kasus kerumunan di Petamburan ini, eks pimpinan FPI Rizieq Syihab dituntut 2 tahun penjara. Rizieq juga dituntut pidana tambahan yang sama dengan kelima eks petinggi FPI itu. Namun larangan yang diterima Rizieq lebih lama. Selama 3 tahun, ia tidak boleh menduduki jabatan sebagai pimpinan suatu organisasi.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu yaitu menjadi anggota atau dan pengurus organisasi kemasyarakatan selama 3 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan kepada Rizieq dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini di PN Jakarta Timur.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDaftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnya