Kasus kematian Brigdatar Adam, 9 taruna Akpol dituntut 1,5 tahun penjara
Merdeka.com - Sembilan taruna Akademi Polisi (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiayaan Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mochamad Adam hingga tewas dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka dianggap melanggar Pasal 170 KUHP.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (2/11), JPU yang beranggotakan Panji Sudrajat, Sateno, Yohanes Suyatno, Nur Indah, dan Setyono menilai para terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama telah melakukan kekerasan kepada juniornya di Akpol tersebut.
Para terdakwa tersebut adalah Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.
Jaksa menilai hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka merusak nama baik Akpol. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, korban memaafkan terdakwa, masih muda dan bisa memerbaiki kesalahan di masa mendatang.
"Serta mereka adalah taruna Akpol yang merupakan orang pilihan serta terbaik dari seluruh Indonesia," ujarnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cusmaya tersebut akan dilanjutkan Senin (6/11), dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi. Ditemui usai sidang, kuasa hukum para terdakwa HD Djunaedi mengaku aneh dengan tuntutan jaksa.
Dia pun menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa dan akan menyiapkan pledoi untuk sidang selanjutnya.
"Dalam proses sidang kita tidak pernah tahu ada pengeroyokan, kenapa ini tiba-tiba dituntut dengan Pasal 170," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaSaat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol
Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca SelengkapnyaPara Anak Kembar di Akmil & Akpol, Sosoknya Calon Jenderal Masa Depan di TNI-Polri
Para anak kembar ini sama-sama lolos seleksi dan menjadi taruna di Akmil dan Akpol. Mereka pun menjalani pendidikan bersama dengan kembarannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaBukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres
Berikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.
Baca SelengkapnyaTaruna Akpol Ini Ternyata Miliki Suara Emas Bawakan Lagu 'Terlalu Lama Sendiri' Bikin Merinding, Komandan: Kau Jomblo
Komandan polisi dibuat takjub oleh suara merdu seorang taruna. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaKetahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'
Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaAnggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya