Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kecelakaan Beruntun di Sumedang, Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Kecelakaan Beruntun di Sumedang, Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka Ilustrasi Kecelakaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sopir truk berinisial DS ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Polisi menetapkan status itu karena menduga ada kelalaian.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang. Sebelumnya, DS menjalani pemeriksaan sejak peristiwa itu terjadi.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengatakan ada permasalahan sistem rem kendaraan yang dikemudikannya hingga menabrak kendaraan dan ruko. Saat peristiwa itu terjadi, ia keluar menyelamatkan diri.

"Kami sudah menetapkan DS menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tanjungsari. Tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang," kata Eko, Rabu (2/12).

"Dugaan sementara salah satu indikator penetapan tersangka terhadap sopir tersebut ada unsur kelalaian," imbuh dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Eryda Kusumah menambahkan, selain faktor kelalaian, diketahui pula tersangka tidak memiliki izin mengendarai kendaraan besar.

"Tersangka hanya memiliki SIM B1, namun B1 itu bukan untuk mengemudikan truk bermuatan besar atau bukan untuk peruntukannya," ucap dia.

"Untuk faktor kesalahan manusia sudah kita lakukan, berikutnya teknis kendaraan dan lingkungan masih kita selidiki," ucapnya.

Meski demikian, penyidikan kasus ini masih berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan korban yang selamat. Sejauh ini, DS dijerat dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal itu akan ada tambahan setelah kita melakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Diketahui, kecelakaan yang terjadi di Tanjungsari, Kabupaten Bandung menyebabkan dua orang meninggal dunia. Tabrakan beruntun tersebut melibatkan satu truk yang diduga remnya tak berfungsi menabrak lima kendaraan lainnya.

Kendaraan tersebut adalah dua motor dengan nopol F 6364 RC dan Z 5671 AAG. Kemudian tiga mobil bernopol D 1597 VCN (pajero hitam), Z 1956 AC (angkot) dan Kendaraan R4 E 9356 VC (truck engkel). Selain itu, truk kemudian menabrak kios di depan Kantor Pos Tanjungsari. Satu orang terkonfirmasi meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka

Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka

Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim: Saya Dikerjain Sama Orang, Tali Gas Dicopot

Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim: Saya Dikerjain Sama Orang, Tali Gas Dicopot

MI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Puncak, 14 Orang Alami Luka

Terungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Puncak, 14 Orang Alami Luka

Truk kehilangan kendali dan menabrak delapan kendaraan sehingga menyebabkan 14 orang luka.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun GT Halim Utama Terancam 4 Tahun Penjara

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun GT Halim Utama Terancam 4 Tahun Penjara

Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Selengkapnya
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.

Baca Selengkapnya
Masih Anak, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun GT Halim Utama Tidak Ditahan

Masih Anak, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun GT Halim Utama Tidak Ditahan

Maka penanganan dalam proses penyidikan MI ditempatkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya