Kasus kebakaran Gedung Kemenhub dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Merdeka.com - Kasus kebakaran Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilimpahkan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki unsur pidana atas kebakaran tersebut karena menewaskan tiga korban jiwa.
"Sudah kami limpahkan ke Polda," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Rabu (11/7).
Roma menyebut, pelimpahan dilakukan pada Selasa (10/7). Namun, Roma enggan memberikan penjelasan terkait pelimpahan penanganan perkara itu.
"Ke Polda penanganan kasusnya," jelas Roma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki unsur pidana atas peristiwa kebakaran Gedung Kemenhub di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat itu.
"Kita belum dapat informasi hasil dari labfor. Jadi kita nunggu aja," ujar Argo.
Kebakaran terjadi di Gedung Kemenhub pada Minggu 8 Juli 2018 pagi. Sumber api diduga berasal dari korsleting listik di ruangan CCTV lantai P1.
Tiga orang tewas dalam peristiwa tersebut. Mereka diduga kehabisan oksigen akibat kepulan asap pekat yang memenuhi gedung saat kebakaran terjadi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber : Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari
Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi Ungkap Fakta Baru Kasus WNA Korea Selatan Bunuh Petugas Imigrasi
Rekonstruksi dilaksanakan dengan 40 adegan di Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (6/3).
Baca SelengkapnyaBegini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca Selengkapnya