Kasus-kasus TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati
Merdeka.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi memang terbanyak dibandingkan TKI dari negara lain. Meskipun begitu, nasib mereka tak semua sama. Mereka ditangkap dan ditahan oleh kepolisian Arab Saudi karena melakukan kejahatan. Bahkan beberapa dari TKI ditahan dan sudah divonis hukuman mati.
Lalu apa saja kasus-kasus yang membuat para TKI di Saudi ditahan hingga dihukum mati? Seperti dikutip merdeka.com dari berbagai sumber, berikut kasus-kasus yang menyebabkan TKI ditangkap dan ditahan:
Tuti Tursilawati dengan tuduhan pembunuhan
Para TKI yang tersangkut kasus pembunuhan memang paling banyak. Salah satunya Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat. Saudi mengeksekusi mati Tuti pada 30 Oktober 2018. Eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perwakilan Republik Indonesia.
Tuti Tursilawati dituduh membunuh ayah majikannya warga negara Saudi atas nama Suud Mulhaq AI-Utaibi. Tuti Tursilawati ditangkap sehari setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 11 Mei 2010.
Jamaah dengan tuduhan punya ilmu sihir
Tuduhan tersebut seperti tak masuk akal, namun memang benar terjadi. Seperti Jamaah Binti Sarikan Diman, ia ditangkap kepolisian Saudi dan ditahan atas tuduhan melakukan praktik sihir yang mengakibatkan anak majikan menderita sakit permanen. Saat itu ia ditangkap pada 3 Februari 2010. Awalnya, majikan Jamaah menuntut ganti rugi materil sebesar 1.080.000 riyal (setara Rp 3,8 miliar) karena anaknya lumpuh akibat disihir oleh Jamaah. Namun, kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati).Namun nasib berubah, pada sidang ke-18 pada 12 September 2018, Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jamaah.
Zaini Misrin dengan tuduhan pembunuhan
Kasus pembunuhan yang menimpa Zaini Misrin sudah berlangsung lama. Namun hukuman mati yang dijatuhkan tak diberitahukan Saudi terlebih dahulu. Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya di Kota Mekah pada 2004. Kemudian, pada tahun 2008, Pengadilan Mekah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zaini.Sepanjang proses hukum itu berjalan selama empat tahun, otoritas Saudi tak memberikan kabar kepada pihak pemerintah Indonesia. Pemerintah Arab Saudi baru memberitahu proses hukum yang dijalani oleh Zaini kepada pihak RI ketika yang bersangkutan sudah divonis hukuman mati, yakni pada 2008. Usai itu, barulah pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah penundaan dan pembebasan Zaini dari vonis hukuman mati. Namun, eksekusi mati itu ternyata tetap dilaksanakan.
Sri divonis hukuman mati dengan tuduhan perzinaan
Sri Wahyuningsih binti Mispan Eli, 38 tahun, TKI asal Donggala, Sulawesi Tengah yang telah menjalani hukuman selama lebih 9 tahun di Penjara Madinah, Arab Saudi, akhirnya bebas dari hukuman mati dengan rajam. Sri Wahyuningsih divonis hukuman mati rajam oleh Mahkamah Umum Madinah pada tanggal 28 November 2005 karena terbukti dan mengakui telah melakukan perbuatan zina dengan sesama pekerja asing, warga negara Bangladesh, hingga hamil dan melahirkan seorang anak perempuan bernama Aisyah, saat ini berusia 9 tahun.Vonis hukuman mati yang hanya tinggal menunggu pelaksanaan waktu eksekusi tersebut berhasil dibatalkan setelah KJRI mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut kepada Raja.Pada sidang Peninjauan Kembali 15 April tahun lalu, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan vonis hukuman rajam atas Sri Wahyuningsih dan menggantinya dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dan cambukan sebanyak 500 kali dalam 10 tahapan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaKematian secara alami lebih sering dijumpai dan dialami oleh manusia. Yuk, simak penjelasan lengkap tentang kematian alami yang seharusnya dialami oleh manusia!
Baca SelengkapnyaTerungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gatal di jari tangan bisa dipengaruhi oleh beberapa kondisi.
Baca SelengkapnyaIstilah akut dan kronis pada penyakit merujuk pada dua kondisi yang berbeda dan perlu kita pahami.
Baca SelengkapnyaSebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Hayati mengaku tetap menyayangi suami hingga mengalah untuk tinggal di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaDiketahui, seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat diawali dengan proses pendaftaran dan seleksi berkas dari 11 - 19 Januari 2024
Baca SelengkapnyaOrang yang memiliki kebiasaan tidur kurang dari tujuh jam setiap malam memiliki risiko kematian yang lebih tinggi. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Baca Selengkapnya