Kasus Investasi Bodong, MA Vonis Pemilik Butik di Aceh 12 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dalam kasus investasi bodong Yalsa Boutique. Dalam putusannya, MA menyatakan terdakwa Syafrizal Bin Razali, owner Yalsa Boutique, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
"MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 22 Desember 2021," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Rabu (6/7).
Dia menyebut, dalam putusannya MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafrizal Bin Razali penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 enam bulan," ujarnya.
Sebelumnya, tutur Ali, pada 23 Desember 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan terdakwa Syafrizal lepas dari segala tuntutan hukum.
Namun JPU mengambil langkah upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya MA membatalkan putusan PN Banda Aceh tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di masa-masa awal kerugian, Dwi Masih beranggapan bahwa kerugian tersebut merupakan risiko bisnis.
Baca SelengkapnyaPentingnya menerapkan ilmu akuntansi dalam pengelolaan bisnis, seperti masalah pembukuan keuangan, pencatatan stok barang misalnya.
Baca SelengkapnyaBeni memberanikan diri memproduksi kembali brand pribadi mereka, yaitu Boloni yang sebelumnya sudah ada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia tengah jadi sorotan saat kerah baju Menteri investasi ini terlihat ditarik Prabowo saat debat cawapres semalam.
Baca SelengkapnyaMimin memberanikan diri menambah pengajuan modal lewat KUR BRI menjadi Rp500 juta dengan plafon 4 tahun.
Baca SelengkapnyaAbidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaPepatah Arab man jadda wa jadda menegaskan siapa yang bersungguh-sungguh, maka akan berhasil. Artinya, usaha takkan pernah mengkhianati hasil.
Baca SelengkapnyaJawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca Selengkapnya