Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Impor Tekstil, Kejagung Periksa 6 Pejabat Bea Cukai dan Seorang Pengusaha

Kasus Impor Tekstil, Kejagung Periksa 6 Pejabat Bea Cukai dan Seorang Pengusaha Gedung Kejagung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Mereka diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

Tujuh orang saksi yang diperiksa yakni Kepala Kantor KPU BC Batam Susial Brata, Kabid PFPC 1 KPU BC Batam Yosef Hendriyansah, Kabid P2 pada KPU BC Batam Mohammad Munif, Kepala Seksi Intelijen II KPU BC Batam Anugrah Arif Setiawan, Pemeriksa Barang pada KPU BC Batam Ramadhan Utama dan Randuk Marito Sirgar dan Direktur PT. Ciptagria Mutiarabusana Robert.

"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya," kata Kepala Pusat Penarangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut, pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020. Kelima orang tersebut atas nama inisial MM, DA, HAW, KS dan IR.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, sebelum menetapkan lima orang tersangka. Pihaknya lebih dulu memeriksa tiga orang yakni KS, DA dan HAW.

"Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai Tersangka bersama 2 orang lainnya dalam perkara dugaan Tipikor Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Ia menjelaskan, ketiga orang itu merupakan pegawai KPU Bea Cukai Batam yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam dan yang sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan pengurus PT. PGP (Peter Garmindo Prima) sebagai importer tekstil dari Singapura ke Batam.

"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga saksi tersebut," jelasnya.

Atas pemeriksaan itulah ketiga orang tersebut yakni KS, DA dan HAW ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua orang lainnya. Kini, ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai hari ini Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Tekstil Kompak Dukung Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Alasannya

Pengusaha Tekstil Kompak Dukung Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Alasannya

Aturan ini memberikan kesempatan industri TPT domestik untuk bangkit dan bersaing dengan produk impor legal.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan

Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan

Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan

Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan

Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Rahasia BUMN Pupuk Jaga Ketahanan Perusahaan di Tengah Tantangan Bergerak Dinamis

Terungkap, Ini Rahasia BUMN Pupuk Jaga Ketahanan Perusahaan di Tengah Tantangan Bergerak Dinamis

Pupuk Kaltim sejak 2018 terus mengukur implementasi tata kelola perusahaan sesuai prinsip GCG dengan evaluasi dan asesmen berdasarkan CGPI.

Baca Selengkapnya