Kasus hina Presiden minta dihentikan, Ahmad Dhani kembali berulah
Merdeka.com - Hubungan musisi Ahmad Dhani dengan aparat hukum sempat memanas atas kasus penghinaan terhadap Presiden. Dhani yang menjadi tersangka kasus itu melalui pengacaranya, Alamsyah Hanafiah meminta kasus penghinaan terhadap Presiden dihentikan namun polisi menjawab, salah satu alasan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), adalah tersangka meninggal dunia.
Kini mantan suami Maia Estiaty itu kembali berulah. Dhani berkicau di akun twitternya menuliskan siapapun pendukung penista agama perlu diludahi mukanya.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah B**jngan yg perlu di ludahi muka nya - ADP," tulis Dhani, Selasa (7/3).
Kicauan tersebut diduga ditujukan kepada para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang telah menjadi terdakwa dalam penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku sudah mengetahui hal itu. Argo mengatakan saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Namun, pihaknya tetap bisa melakukan penyelidikan meskipun belum ada yang lapor.
"Ya nanti tunggu saja penyidik dari krimsus yang akan menilai berkaitan dengan itu. Nanti kami telusuri. Kami selidiki bisa, kalau ada orang yang merasa dirugikan, melapor juga bisa. Nggak masalah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (7/3).
"Iya kita tunggu aja dari penyidik. Penyidik yang mengusut, kira-kira ada dugaan pidana atau tidak," tambah Argo.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaAlasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaEks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca Selengkapnya