Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Dirut CV Samudra Chemical jadi DPO

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Dirut CV Samudra Chemical jadi DPO Kombes Nurul Azizah. ©2022 Dok Foto Pribadi Nurul Azizah

Merdeka.com - Polri telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Direktur Utama CV Samudra Chemical berinisial E dan Direktur CV Samudra Chemical atas nama AR. Keduanya masih buron setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut anak pada November 2022 lalu.

"Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui. Oleh karena itu penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap kedua pelaku," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Menurut Nurul, hasil dari pelaksanaan kegiatan penyidikan Dittipidter Bareskrim Polri pada 9 November 2022 lalu di CV Samudra Chemical, Jalan Raya Tapos, Depok, Jawa Barat, bahwa penyidik melakukan pengambilan sampling barang bukti dari 42 drum Propilen Glikol dengan hasil terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50 persen hingga 99 persen.

"Selanjutnya melakukan penyitaan terhadap alat bukti terkait di tempat kejadian perkara dan diamankan langsung ke rumah penyimpanan benda sitaan negara, Jakarta Utara," jelas dia.

Adapun Surat DPO kedua tersangka tertera dengan Nomor: B/12163/XI/2022/Bareskrim tertanggal 25 November 2022 atas nama E dan Nomor: B/16164/XI/2022/Bareskrim tertanggal 25 November 2022 atas nama AR.

"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap enam orang saksi, di antaranya, T, A, H, W, DS, dan ML," Nurul menandaskan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pencekalan terhadap tersangka pemilik CV Samudra Chemical berinisial E usai masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

"Yah pasti dilakukan (pencekalan) selama belum ditemukan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (27/11/2022).

Diketahui, surat pencegahan dan penangkalan (cekal) telah diterbitkan maka seseorang tidak akan bisa keluar atau masuk dari wilayah Republik Indonesia. Termasuk dalam hal ini E, yang telah ditetapkan sebagai tersangka GGAPA.

Meski telah dicekal, tetapi Pipit belum bisa menjelaskan lokasi dari tersangka apakah ada di dalam atau luar negeri, karena masih dalam kepentingan penyidikan.

"Sedang ditelusuri ya," sebutnya.

Sedangkan, sampai dengan saat ini diketahui bahwa pemilik CV Samudera Chemical berinisial E, telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO, ya," kata Pipit, Sabtu 26 November 2022 kemarin.

Sebelumnya, Polri menyatakan distributor bahan kimia, CV Samudera Chemical diduga melakukan pengoplosan bahan baku pembuatan obat sirop sehingga menyebabkan sejumlah produk milik perusahaan farmasi menjadi melanggar kadar aturan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Polri telah mendatangi kantor CV Samudera Chemical di Tapos, Kota Depok, Rabu 9 November 2022. Ramadhan menjelaskan ditemukan bahan baku propilen glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG) di sebuah tong atau drum berlabel DOW.

"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel DOW palsu atau bekas. Kemudian melakukan percikan penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat 11 November 2022.

Penyidik, kata dia, bakal memeriksa E, yang merupakan pemilik CV Samudera Chemical.

"Rencana tindaklanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV Samudera Chemical, saudara T anak dari E, dan saksi-saksi RT dan RW," ucap Ramadhan.

Diketahui selain tersangka perorangan, Polri juga sudah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi atas dugaan melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu. Keduanya adalah PT. Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dan CV Samudra Chemical (CV SC).

Dimana, dari hasil pemeriksaan penyidik PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri

Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri

Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Resiko Punya Ibu Cantik dan Awet Muda, Perwira TNI Foto Bareng Sang Ibunda Malah Dikira Pacar

Resiko Punya Ibu Cantik dan Awet Muda, Perwira TNI Foto Bareng Sang Ibunda Malah Dikira Pacar

Berikut momen perwira TNI foto bareng sang Ibu yang malah dikira kekasih hati.

Baca Selengkapnya icon-hand
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih

DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih

Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya icon-hand
Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Harus Punya Daya Tarik Agar Ekonomi Tetap Stabil

Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Harus Punya Daya Tarik Agar Ekonomi Tetap Stabil

DKI Jakarta diimbau untuk mencontoh Dubai yang sukses menjadi Global City.

Baca Selengkapnya icon-hand
PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat

PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ambigu Adalah Istilah Punya Makna Lebih dari Satu, Terbagi Beberapa Jenis Lengkap dengan Contohnya

Ambigu Adalah Istilah Punya Makna Lebih dari Satu, Terbagi Beberapa Jenis Lengkap dengan Contohnya

Pernyataan ambigu mampu membuat pembaca menjadi bingung. Sebab, ini juga bisa menghalangi makna teks.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kapolda Metro Jaya Rombak Jajaran Mulai Kasat sampai Kapolsek

Kapolda Metro Jaya Rombak Jajaran Mulai Kasat sampai Kapolsek

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.

Baca Selengkapnya icon-hand
Asal Usul dan Cerita di Balik Nama-Nama Mentereng Jalanan Kota Jakarta

Asal Usul dan Cerita di Balik Nama-Nama Mentereng Jalanan Kota Jakarta

Penamaan wilayah di Jakarta tidak lepas dari fakta sejarah.

Baca Selengkapnya icon-hand
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden

Baca Selengkapnya icon-hand
Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak

Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak

Dalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.

Baca Selengkapnya icon-hand
Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju

Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju

Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju

Baca Selengkapnya icon-hand
Bule Asal Turki Ini Rela Datang Ke Banten, Karena Tertarik dengan Nuansa Perkampungan yang Indah dan Gadis-gadis Cantik

Bule Asal Turki Ini Rela Datang Ke Banten, Karena Tertarik dengan Nuansa Perkampungan yang Indah dan Gadis-gadis Cantik

Seorang bule tampan asal Turki nekat datang ke Indonesia. Ternyata ada alasan tak terduga yang menarik hatinya.

Baca Selengkapnya icon-hand