Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus e-KTP, pejabat Kemenkeu dicecar soal dasar hukum kontrak jamak

Kasus e-KTP, pejabat Kemenkeu dicecar soal dasar hukum kontrak jamak Anas dan Setnov di Sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang ke-8 kasus korupsi proyek e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat dengan menghadirkan sejumlah saksi. Kali ini, staf kementerian keuangan dan pihak perusahaan atau konsorsium hadir di persidangan.

Kepada Sambas Maulana, mantan Direktur Keuangan di Ditjen Keuangan Kementerian Keuangan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Basir mempertanyakan dasar hukum Kementerian Keuangan menyetujui perpanjangan multi years contract yang diajukan Kementerian Dalam Negeri. Jaksa mencecar Sambas apa alasan mendasar perpanjangan kontrak tahun jamak soal proyek e-KTP akhirnya disetujui Kementerian Keuangan.

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 56 dan PMK 194 ketika perpanjangan yang berlaku yang mana?" tanya Jaksa Abdul Basir kepada Sambas, Senin (10/3).

"PMK 194" jawab Sambas.

"PMK 194 ternyata perpanjangan multi years contract ada syaratnya apa saja?" cecar Jaksa.

"Harusnya ada audit BPKP yang mengatakan sisa pekerjaaan dan sisa dana yang akan diluncurkan 2013. Kemudian di dalam persyaratan multi years contract itu harus ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak," ujar Sambas menjelaskan.

Kendati demikian, jaksa merasa penjelasan Sambas tidak relevan dengan konteks yang ditanyakan. Jaksa kemudian membacakan isi pasal 7 dalam PMK 194 yang menjelaskan perpanjangan multi years contract dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yakni kahar dan non kahar.

Kondisi kahar merupakan kondisi yang tidak bisa diprediksi seperti adanya kebakaran, gempa bumi, atau bencana alam lainnya. Sedangkan kondisi non kahar merupakan kondisi yang menyesuaikan kebijakan baru dari pemerintah, yang secara langsung alan berdampak pada kelancaran sebuah proyek.

"Apakah pemberian persetujuan multi years contract sudah sesuai PMK 194?" Tanya jaksa.

Sambas menjawab persetujuan tersebut sudah sesuai karena ada kendala non kahar yang terjadi dalam proyek tersebut sehingga 56 juta keping blangko tidak tercetak. Alasannya, karena banyak perusahaan yang kalah dalam tender melakukan sanggah.

Selain itu, dia juga berdalih sanggah yang dilakukan perusahaan kalah dalam tender cukup memakan waktu lama sekitar 4 bulan lebih. Akan tetapi, penjelasan Sambas dimentahkan oleh Jaksa.

"Di alasan non kahar yang mana? Karena sanggahan tidak masuk (kategori non kahar)," tanya jaksa lagi.

"Menurut saya itu non kahar," jawabnya.

"Jadi dasar hukumnya (persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak) banyak sanggahan, non kahar? Tapi kan (sanggah) sudah ada peraturannya," tanya Jaksa.

"Ketentuannya sebenarnya proses lelang 45 hari tapi kan tidak bisa diprediksi kalau saat ditetapkan pemenang lalu ada yang tidak puas itu berlanjut terus dan informasi Kemendagri yang tidak bisa diprediksi saat proses sanggah menyanggah 4,5 bulan. Yang menyatakan kahar non kahar itu pengguna anggaran," ujarnya.

JPU KPK mencecar soal proses pemberian perpanjangan izin tahun jamak terkait proyek e-KTP oleh Kemenkeu kepada Kemendagri karena diduga kuat ada uang di balik proses tersebut. Apalagi, dalam dakwaan KPK disebutkan Andi Narogong, yang kini sudah ditahan KPK, pernah memberikan USD 1 juta untuk memperlancar proses tersebut lewat Diah Anggraini, sekjen Kemendgari saat itu. Beberapa saksi di Ditjen Anggaran juga mengaku telah menerima uang yang disebut sebagai 'uang terima kasih'.

Seperti diketahui, dalam proses pengerjaan proyek e-KTP terdapat berbagai macam permasalahan yang mencuat dalam kasus ini. Mulai dari perubahan skema penganggaran dari pinjaman dana hibah luar negeri menjadi anggaran nasional, tidak berjalannya proyek di tahun 2011 yang menyebabkan 56 juta keping blangko tidak tercetak, sampai perpanjangan masa kontrak tahun jamak.

Awalnya, Kemendagri mengajukan kontrak tahun jamak untuk anggaran 2011-2012, namun diperpanjang menjadi 2011-2013 dengan alasan berbagai kendala, meski anggaran yang digelontorkan untuk kontrak tersebut tidak berubah, Rp 5.9 triliun.

Seperti diketahui, dalam pembahasan proyek e-KTP jumlah perusahaan swasta melakukan pertemuan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong yang beralamatkan di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35 Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Johanes Richard Tanjaya, Andi Agustinus, Irfan Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT mukarabi sejahtera yang merupakan keponakan dari ketua DPR Setya Novanto Paulus tannos dan sejumlah orang lainnya.

Seperti yang tertuang dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto orang-orang yang ikut pertemuan di ruko Fatmawati atau yang disebut tim Fatmawati setiap bulannya mendapatkan gaji dari Andi Agustinus masing-masing sebesar Rp 5.000.000 selama 1 tahun sehingga total uang yang dikeluarkan oleh Andi Narogong untuk membayar anggota tim Fatmawati mencapai Rp 480 juta rupiah.

Persekongkolan di Fatmawati guna mengatur pemenangan tender yang diatur sedemikian rupa sehingga memenangkan PNRI sebagai perusahaan konsorsium yang mana konsorsium PNRI terdiri dari:

1. Perum PNRI

2. PT Len Industri

3. PT Quadra solution

4. PT Sucofindo

5. PT Sandipala Arthaputra

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya