Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus e-KTP, KPK Periksa Putri Setya Novanto Jadi Saksi Thanos

Kasus e-KTP, KPK Periksa Putri Setya Novanto Jadi Saksi Thanos Dwina Michaella putri Setnov diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Dwina Michaella. Dwina akan dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Paulus Thanos (PLS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (28/8).

Dwina sendiri tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditemani seorang wanita dan penjaga. Thanos sendiri merupakan satu dari empat tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP.

Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut keempatnya memiliki peran masing-masing dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Menurut Saut, peran Miryam yakni meminta USD 100 ribu kepada mantan pejabat Kemendagri Irman yang sudah divonis 15 tahun penjara atas kasus e-KTP

"Setelah RDP (rapat dengar pendapat) antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri dilakukan, MSH (Miryam) meminta USD 100 ribu kepada Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Saut mengatakan, Irman menyanggupi permintaan Miryam dan menyerahkan uang tersebut di SPBU Pancoran. Uang itu diterima orang kepercayaan Miryam. Uang diduga berasal dari bancakan proyek e-KTP.

Tak hanya itu, menurut Saut, sepanjang tahun 2011-2012, Miryam diduga menerima uang beberapa kali dari Irman dan Sugiharto. Sugiharto merupakan anak buah Irman di Kemendagri dan sudah dijerat 15 tahun penjara dalam kasus ini.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Miryam diduga diperkaya USD 1,2 juta terkait proyek e-KTP ini," kata Saut.

Sementara Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) sempat menemui Irman dan Sugiharto ketika tahu akan adanya lelang proyek e-KTP. Isnu Edhi menemui Irman dan Sugiharto ditemani oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi divonis 13 tahun penjara dalam kasus ini.

"Setelah ada kepastian dibentuknya beberapa konsorsium, tersangka ISE (Isnu) dan Andi menemui Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP," kata Saut.

Atas permintaan Isnu dan Andi, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI. Kemudian Isnu bersama dengan Paulus Tanos dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.

Menurut Saut, pemimpin Konsorsium disepakati berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PNRI, agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai Konsorsium yang akan memenangkan lelang proyek e-KTP.

Pada pertemuan selanjutnya, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Dirut PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di Konsorsium PNRI. Kemudian Ansi, Paulus Tanos, dan Isnu Edhi menyampaikan apabila ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI maka ada komitmen fee untuk pihak di DPR RI, Kemendagri, dan pihak lain.

"Tersangka ISE (Isnu) bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun," kata Saut.

Sementara peran Husni Fahmi yakni diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

"Pada Mei atau Juni 2010, HSF (Husni) ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto, Andi Agustinus. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek e-KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi Agustinus," kata Saut.

Saut mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up. Setelah itu, Husni sering melapor kepada Sugiharto.

Husni juga diberi tugas berhubungan dengan vendor dalam hal teknis proyek e-KTP dan pernah diminta oleh Irman mengawal konsorsium PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Husni ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus.

"Tersangka HFS diduga tetap meluluskan tiga konsorsium, meskipun ketiganya tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS)," kata Saut.

Dalam fakta persidangan dengan terdakwa Setya Novanto, Husni diduga diperkara USD 20 ribu dan Rp10 juta.

Untuk peran Paulus Tanos, menurut Saut, sebelum proyek e-KTP dimulai pada Tahun 2011, Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor termasuk dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output, di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"HPS tersebut kemudian pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri," kata Saut.

Selain itu, Paulus juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan Isnu Edhi untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

"Sebagaimana di fakta persidangan dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," kata Saut.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Periksa Kakak Hary Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos

KPK Periksa Kakak Hary Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos

Rudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Siap Hadir Jika Diundang KPK

Ganjar Pranowo Siap Hadir Jika Diundang KPK

KPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya
Anggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara

Anggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara

Sorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Selengkapnya