Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus DPID, Haris Surahman dituntut 3,5 tahun penjara

Kasus DPID, Haris Surahman dituntut 3,5 tahun penjara ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Haris Andi Surachman alias Haris Surachman Manab, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun penjara.

Menurut jaksa, kader Partai Golkar itu dianggap terbukti menjadi perantara suap antara Fahd El Fouz alias Farhad A Rafiq, kepada mantan Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar dalam alokasi DPID Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Haris Andi Surahman selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan berkas tuntutan Haris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/1).

Jaksa Rini juga menuntut Haris dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Jaksa Rini menyatakan, Haris dianggap terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut Jaksa Rini, hal memberatkan Haris adalah tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan meringankan adalah Haris bersikap sopan selama masa persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, Haris beserta tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Sambil Meneteskan Air Mata, Curhatan Sang Ibu Awal Kisah Damara Daftar Polisi

Sambil Meneteskan Air Mata, Curhatan Sang Ibu Awal Kisah Damara Daftar Polisi

Cerita haru datang dari sosok casis disabilitas yang berhasil lolos dalam seleksi SIPSS tahun 2024. Sosoknya adalah Damara Prisma Suganda.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Cocok Buat Menikmati Pensiun

SEMENIT PAHAM: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Cocok Buat Menikmati Pensiun

Yogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.

Baca Selengkapnya
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Cerita Aipda Agus Miswanto, Polisi Mulia Sisihkan Gaji Demi Bangun Pesantren & Asuh Santri

Cerita Aipda Agus Miswanto, Polisi Mulia Sisihkan Gaji Demi Bangun Pesantren & Asuh Santri

Selain mengajar, sosoknya disebut telah berhasil mendirikan pesantren yang disisihkan dari gaji sendiri.

Baca Selengkapnya