Kasus Djoko Tjandra, Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking Diperpanjang
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri melakukan perpanjangan penahanan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Diketahui, Prasetijo sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait surat jalan palsu atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.
"Penahanan BJP PU, penahanan pertama 31 Juli-19 Agustus 2020, perpanjangan penahanan 20 Agustus-28 September 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jumat (4/9)
Perpanjangan penahanan tak hanya terhadap Prasetijo saja. Pihaknya juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka lainnya yakni Anita Kolopaking.
"Penahanan Anita, penahanan pertama 8 Agustus-27 Agustus 2020, perpanjangan penahanan 28 Agustus-6 Oktober 2020," ujarnya.
Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengumumkan nama-nama tersangka baru di dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Argo membagi menjadi dua selaku pemberi suap dan penerima. Selaku pemberi, Argo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menetapkan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan (TS) Tomy Sumardi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi.
Sedangkan selaku penerima, Argo menyampaikan penyidik menetapkan PU dan NB sebagai tersangka.
Penyidik menjerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP.
"Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya," ujar dia.
Dalam kasus ini, Argo menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri.
"Itu baru kasus korupsinya dan langsung disupervisi KPK," ujar dia.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan gelar perkara kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Argo menyampaikan, penyidik juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah JST (Joko Soegiarto Tjandra).
"JST dikenakan Tepati Janji, Tommy Sumardi Hadir Pemeriksaan Kasus Red Notice Djoko Tjandra kuhp dengan ancaman 5 tahun," ujar dia
Sehingga, Argo menyatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni PU, Anita, JST.
Gelar perkara sendiri dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai
Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.
Baca SelengkapnyaBesok, Jokowi Berikan Prabowo Kenaikan Pangkat Kehormatan Jadi Jenderal Bintang 4
Prabowo sendiri pensiun dari TNI dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.
Baca SelengkapnyaUsai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo
Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen
Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.
Baca SelengkapnyaKA Pandalungan Anjlok di Tanggulangin, Perjalanan KA Arah Jember dan Banyuwangi Terpaksa Memutar
Rekayasa pola perjalanan sejumlah KA akan berdampak pada keterlambatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung Abdurachman: Saya Yakin Prabowo Menang Satu Putaran, Bakal Rangkul 01 dan 03
Jenderal Dudung Abdurachman meyakini Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang satu putaran.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca Selengkapnya