Kasus Dino Patti Djalal, Satgas Mafia Tanah Bekuk Fredy Kusnadi
Merdeka.com - Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya membekuk Fredy Kusnadi alias FK terkait dugaan keterlibatan di dalam kelompok mafia tanah. Penangkapan FK berdasarkan pengembangan dari laporan dari Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal
"Khusus terkait dengan FK. Tadi pagi tim penyidik telah melakukan penegakan hukum kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers, Jumat (19/2).
Fadil menerangkan, Fredy Kusnadi diringkus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Fadil memastikan, penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Fredy sebagai tersangka.
"Kami temukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan di kelompok mafia tanah tersebut," ujar dia.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal sempat menuliskan kekecewaan terkait dibebaskan Fredy Kusnadi oleh pihak kepolisian. Padahal, menurut Dino Patti Djalal, Fredy Kusnadi diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan penipuan transaksi pembelian tanah milik orangtuanya. Atas tuduhan itu, Dino Patti Djalal pun dipolisikan.
Dino Patti Djalal membeberkan tiga bukti Fredy terlibat sindikat mafia tanah. Pertama adalah video pengakuan tersangka kasus mafia tanah atas nama Sherly bahwa Fredy terlibat dalam kasus tersebut.
"Sherly yang sudah tertangkap oleh polisi. Saya apresiasi Sherly sudah memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya terkait peran Fredy atas aksi penipuan rumah ibu saya," jelas dia.
Bukti kedua yang telah diserahkan kepada polisi adalah rekam transfer Fredy sebesar Rp 320 juta. Itu merupakan sebagian dari data hasil pegadaian sertifikat rumah ke sebuah koperasi.
"Dari sana diuangkan sekitar Rp 4 atau 5 miliar. Bosnya mendapatkan mungkin sekitar Rp 1,7 miliar. Yang lain antara Rp 1 miliar dan Rp 500 juta. Jadi dibagi-bagi," kata Dino Patti Djalal.
Terakhir yakni bukti ketiga terkait keberadaan rumah di Jakarta yang hingga kini masih diusut pihak kepolisian. Sebab, informasi dari Badan Pertanahan Negara (BPN) bahwa sertifikatnya telah beralih ke Fredy Kusnadi.
"Jadi jelas nama Fredy ada di mana-mana," Dino menandaskan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gembong Narkoba Fredy Pratama Sulit Ditangkap, Polri: Dilindungi Gangster
Kesulitan untuk menangkap Fredy Pratama karena dilindungi oleh gangster.
Baca SelengkapnyaDivonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi
Ratusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Tahun Ini: Tinggal Tunggu Waktu
Polisi sebelumnya menangkap 8 jaringan Freddy Pratama di Lampung
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaFOTO: Spanduk Menuntut KPK Berantas Mafia Tambang Bertebaran di Jakarta
Pada spanduk itu terdapat foto Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Baca SelengkapnyaPerintah Langsung Komjen Fadil ke Bhabinkamtibmas: Anakmu Mau Masuk Polisi, Lapor Sama Kapolres!
Fadil berjanji, putra-putri dari sang Bhabinkamtibmas bisa melenggang masuk pendidikan Polri.
Baca SelengkapnyaPolri Gandeng Polisi Thailand Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama
"Setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa
Baca Selengkapnya