Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus di Green Lake-Kosambi, John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus di Green Lake-Kosambi, John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana penyerangan rumah di green lake city. ©2020 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Polisi kembali menangkap John Kei bersama puluhan orang lainnya terkait peristiwa penyerangan dan pembacokan Perumahan Green Lake City, Tangerang dan di Jalan Kresek Raya, perempatan ABC, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/6).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, menjelaskan polisi menemukan percakapan yang berisi perintah dari John Kei kepada anggota untuk melakukan pemufakatan jahat perencanaan pembunuhan terhadap dua orang inisial NK dan EDR.

"Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya indikator pemufakatan jahat perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan EDR," kata Nana Sudjana, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).

John Kei juga sempat dimunculkan dalam jumpa pers tersebut. Dia tampak mengenakan rompi oranye dan mengenakan masker.

Akibat perbuatannya, John Kei dan puluhan lainnya yang terkait dalam peristiwa itu ditangkap dan diperiksa. Mereka disangkakan sejumlah pasal.

"UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP," kata Nana.

Ditambahkan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Adi Hidayat, mereka yang ditangkap dikenakan pasal yang sama.

"Pasalnya itu satu rangkaian kegiatan, itu kan satu rangkaian itu, satu tim itu. Pasalnya itu kan ada pembunuhan, ada yang hukuman mati, pasal terberatnya ya itu tadi 340 pembunuhan berencana. Lalu nanti ada juga penyertaan di Pasal 170 yang menyuruh melakukan dan sebagainya, ada semua pasal itu. Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," jelasnya saat dihubungi merdeka.com.

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal pada Minggu (21/6) sekitar pukul 11.30 WIB terjadi penganiayaan oleh kelompok John Kei berjumlah 5-7 orang terhadap kelompok Nus Kei di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"1 Meninggal yaitu EN meninggal karena luka bacok di beberapa tempat. Dan 1 lagi putus jari tangan 4 jari berinisial AR," kata Nana di Polda Metro, Senin (22/6).

Nana melanjutkan, di hari sama, sekitar pukul 12.25 WIB, 15 orang tak dikenal dengan empat mobil diduga kelompok John Kei mendatangi satu rumah di perumahan Green Lake Kluster Australi. Mereka datang ke sana mencari pemilik rumah Nus Kei.

"Yang bersangkutan tak ada, ada istri dan anak-anak. Istri dan anak berusaha meninggalkan rumah, dan terjadi pengerusakan pintu, ruang tamu dan kamar. Lalu merusak kendaraan duit unit roda empat milik Nus Kei dan satu mobil milik tetangga yaitu Tomi," katanya.

Setelah merusak tempat dan mencari Nus Kei tetapi tak ketemu, lanjut Nana, pelaku keluar dan kembali merusak dengan brutal. Yaitu merusak gerbang perumahan dan menembak tujuh kali.

"Seorang sekuriti ketabrak bernama Adi Nugrohi, satu ojek online tertembak jempol kaki kanan dan dirawat di RS Medika Karang Tengah," tuturnya.

Berdasarkan laporan, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan saksi diminta keterangan. Malam tadi, polisi menangkap John Kei dan kawan-kawannya di Komplek Tytyan Indah Bekasi.

John Kei juga Pernah Divonis Kasus Pembunuhan Berencana

Pada tahun 2012, John Kei pernah divonis 12 tahun penjara terkait pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung. Vonis ini lebih ringin dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.

"Menyatakan terpidana satu John Kei telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan secara terencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa John Refra alias John Kei selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Supraja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Kuasa hukum John Kei Indra Sahnun Lubis sempat melakukan interupsi karena tidak puas dengan vonis hakim. Namun oleh hakim tidak dikasih kesempatan. "Majelis hakim kok seperti ini, masa hakim senior seperti ini," sindir Indra.

Perbuatan John Kei dan kawan-kawan, dianggap JPU memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Selain itu, JPU juga mendakwa pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke-1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei dan kawan-kawan.

Kemudian pada Desember 2019 lalu, John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa benar, narapidana atas nama John Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Ade saat dikonfirmasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung no. 723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun penjara karena kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. John Kei sudah menjalani pidana 7 tahun 10 bulan di Lapas Permisan, Nusakambangan.

"John Kei juga mendapat remisi 36 bulan 30 hari," kata Kabag humas dan protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Kaesang Ingin Ajak Jokowi Kampanye untuk PSI: Tapi Beliau Sibuk

Kaesang Ingin Ajak Jokowi Kampanye untuk PSI: Tapi Beliau Sibuk

Kaesang tak mengetahui apakah Jokowi akan mengajukan cuti untuk kampanye Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Kekeringan Makin Parah, Begini Perjuangan Warga Jateng Memperoleh Air Bersih

Kekeringan Makin Parah, Begini Perjuangan Warga Jateng Memperoleh Air Bersih

Mereka sudah merasakan dampak kekeringan sejak Mei.

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Baca Selengkapnya
Jokowi Yakin PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Yakin PSI Lolos ke Senayan

Jokowi yakin PSI lolos ke senayan karena kader partai yang dipimpin Kaesang itu berani mengkritik.

Baca Selengkapnya