Kasus Dhani, penyidik belum jadwalkan pemanggilan Habib Rizieq
Merdeka.com - Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kembali para saksi-saksi, terkait kasus penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani saat orasi 4 November lalu. Di mana diketahui, dari delapan saksi yang dipanggil hanya Eggy Sudjana yang menjalani pemeriksaan.
"Kita tunggu ya. Belum tahu ini penyidik (layangkan surat panggilan), kita tunggu nanti jadwalnya kapan. Belum tahu tanggalnya, belum tahu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Jumat (25/11).
Dalam panggilan tersebut, penyidik memanggil delapan orang saksi yakni Ahmad Dhani, Mulan Jamila, Ratna Sarumpaet, Bachtiar Nasir, Munarman, Habib Rizieq, Eggy Sudjana, dan Amien Rais.
Meskipun Munarman memutuskan pengacaranya Kapitra Ampera untuk datang. Namun, dirinya datang hanya mempertanyakan surat panggilan dan tidak ada kaitan dengan saksi.
"Kalau pengacara kan cuma memberitahukan aja, tidak ada hubungannya dengan penyidik. Penyidik yang dipanggil kan saksi bukan pengacara," kata Awi.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan kelompok Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi, Senin (7/11). Dhani dilaporkan atas tuduhan telah menghina Presiden saat melakukan orasi pada 4 November lalu. Ahmad Dhani dianggap telah melanggar Pasal 207 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya