Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Dhani, penyidik belum jadwalkan pemanggilan Habib Rizieq

Kasus Dhani, penyidik belum jadwalkan pemanggilan Habib Rizieq Dhani bantah hina Presiden. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kembali para saksi-saksi, terkait kasus penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani saat orasi 4 November lalu. Di mana diketahui, dari delapan saksi yang dipanggil hanya Eggy Sudjana yang menjalani pemeriksaan.

"Kita tunggu ya. Belum tahu ini penyidik (layangkan surat panggilan), kita tunggu nanti jadwalnya kapan. Belum tahu tanggalnya, belum tahu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Jumat (25/11).

Dalam panggilan tersebut, penyidik memanggil delapan orang saksi yakni Ahmad Dhani, Mulan Jamila, Ratna Sarumpaet, Bachtiar Nasir, Munarman, Habib Rizieq, Eggy Sudjana, dan Amien Rais.

Meskipun Munarman memutuskan pengacaranya Kapitra Ampera untuk datang. Namun, dirinya datang hanya mempertanyakan surat panggilan dan tidak ada kaitan dengan saksi.

"Kalau pengacara kan cuma memberitahukan aja, tidak ada hubungannya dengan penyidik. Penyidik yang dipanggil kan saksi bukan pengacara," kata Awi.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan kelompok Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi, Senin (7/11). Dhani dilaporkan atas tuduhan telah menghina Presiden saat melakukan orasi pada 4 November lalu. Ahmad Dhani dianggap telah melanggar Pasal 207 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran
Bawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran

Hasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya