Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Pulau Seram, Ambon pada kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melibatkan Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (DWP). KPK memanggil dan memeriksa Anggota Fraksi Partai Golkar, Elion Numberi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Kamis (28/4).
Saat ini Elion bertugas di Komisi VIII DPR yang membidangi masalah agama, pemberdayaan perempuan dan sosial. Elion pernah ditugaskan Fraksi Golkar di Komisi V DPR.
Elion adalah seorang pendeta dan politikus Partai Golkar. Dia adalah anak bekas Menteri Perhubungan Freddy Numberi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro sebagai tersangka. Politikus PAN itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, di bawah Kemen PUPR. Uang suap tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Sebelumnya, pada Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[noe]Mahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo
Sekitar 11 Menit yang laluSandiaga Soal Peluang Maju di Pilpres 2024: Tadi Banyak Ketemu Teman dari KIB
Sekitar 12 Menit yang laluPengacara Ungkap Isi Chat Terakhir Istri Ferdy Sambo dengan Adik Brigadir J
Sekitar 16 Menit yang laluCegah PMK, 122 Kg Daging Mentah dan Olahan dari Timor Leste Dimusnahkan
Sekitar 17 Menit yang laluDPR Pastikan Pemerintah Tak Setengah Hati Soal Anggaran Pemilu 2024
Sekitar 17 Menit yang laluIni Pesan Tersirat Presiden Jokowi Kenakan Busana Bangka Belitung di Sidang MPR
Sekitar 19 Menit yang laluJelang HUT RI ke-77, Pemuda Diajak Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia
Sekitar 21 Menit yang laluHubungan Edy dan Golkar Sumut Memanas, Ini Penyebabnya
Sekitar 22 Menit yang laluBahar Smith Cium Bendera Merah Putih di PN Bandung Usai Divonis 6 Bulan 15 Hari Bui
Sekitar 43 Menit yang laluPrabowo Siap Hadapi Airlangga di Pemilu 2024
Sekitar 54 Menit yang laluPesantren Abu Bakar Baasyir Gelar Upacara HUT RI, Menko PMK jadi Inspektur Upacara
Sekitar 55 Menit yang laluPrabowo soal Cawapres: Kita Lihatlah Ojo Kesusu
Sekitar 58 Menit yang laluPrabowo: Kita Harus Percaya Sama Pimpinan, Jangan Mau Diprovokasi
Sekitar 1 Jam yang laluDiduga Terkait Kasus Suap Mardani Maming, Perusahaan di Tanah Bumbu Digeledah KPK
Sekitar 1 Jam yang laluSepi Job, Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah, Ini kata Brigjen Pol Krishna Murti
Sekitar 2 Jam yang laluKabar Terbaru Polwan Cantik Nina Oktoviana, Raih Penghargaan Tertinggi PBB di Afrika
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Baik Cari Orang di Jalan yang Hafal Teks Proklamasi, Ending-nya Tak Terduga
Sekitar 3 Jam yang laluSahabat Ungkap Fakta AKP Rita Yuliana Sebenarnya, Terungkap Statusnya Sekarang
Sekitar 4 Jam yang laluMahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo
Sekitar 15 Menit yang laluPengacara Ungkap Isi Chat Terakhir Istri Ferdy Sambo dengan Adik Brigadir J
Sekitar 20 Menit yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluAlasan LPSK Tak Ingin Membuat Laporan Soal Amplop dari Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluMahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo
Sekitar 15 Menit yang laluPengacara Ungkap Isi Chat Terakhir Istri Ferdy Sambo dengan Adik Brigadir J
Sekitar 20 Menit yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluKomnas HAM Susun Laporan Temuan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluMahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo
Sekitar 15 Menit yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 2 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluBRI Liga 1: Soal Spaso, Stefano Teco Bisa Coba Dengarkan Keinginan Suporter Bali United
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami