Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sembilan orang saksi," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (31/1).
Para saksi yang diperiksa adalah Darien Aldiano (DA) selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, Arie (A) selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, Isa Rachmatarwata (IR) selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Maryulis (M) selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
Kemudian Lie Wenxieng (LW) selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, Liang Weiqi (LW) selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Davit (D) selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, Nelfi (N) selaku istri Tersangka GMS, dan Lukas Hutagalung (LH) selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.
"Kesembilan orang saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.
Tersangka yang terbaru adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Berdasarkan pantauan, MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.
"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Diketahui, Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.
Sementara Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber: Liputan6.com [eko]
Baca juga:
Tenaga Ahli Hudev UI Bikin Riset Abal-Abal Loloskan Proyek BTS Kominfo
Kasus BTS, Gregorius Plate Bukan Stafsus Menteri Tapi Dapat Fasilitas dari Kominfo
Dirjen APTIKA dan IKP Kominfo Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Korupsi BTS 4G BAKTI
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Minta Keterangan Stafsus Menkominfo Johnny Plate
Kejagung Periksa Dirjen Aprtika Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS
Advertisement
Tingkatkan Produksi, Kementan Siap Dampingi Petani Maros Akses KUR
Sekitar 10 Menit yang laluCatat Daftar Mudik Gratis Lebaran 2023, Ini Cara dan Syaratnya
Sekitar 12 Menit yang laluEpidemiolog: Virus Marburg Sangat Berpotensi jadi Pandemi dengan Kematian Tinggi
Sekitar 14 Menit yang laluPolisi Terus Kumpulkan Bukti Laporan Mantan Pacar ke Mario Dandy
Sekitar 22 Menit yang laluIndonesia dan Rusia Bikin Perjanjian Ekstradisi, Ini Keuntungannya
Sekitar 32 Menit yang laluSandiaga: Kerugian Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20 Minimal Rp3,7 T
Sekitar 42 Menit yang laluBalap Liar, Peserta dan Motor Diangkut ke Kantor Polisi
Sekitar 45 Menit yang lalu47 Pegawai Pajak-Bea Cukai 'Diperiksa' soal Hartanya, Ada yang Kena Hukuman Disiplin
Sekitar 48 Menit yang laluMUI Sebut Salat Pakai Masker Hukumnya Makruh Jika Dalam Keadaan Normal
Sekitar 1 Jam yang laluBikin Ulah, Bule AS Mabuk Ganggu Istri Orang di Bandara Ngurah Rai
Sekitar 1 Jam yang laluKemenkes Minta WNI Keluar Negeri Waspadai Virus Marburg
Sekitar 1 Jam yang laluCegah Calon Jemaah Umrah Jadi Korban Penipuan, Ini Pesan Kemenag
Sekitar 1 Jam yang laluMenteri Rusia Beri Pesan ke Warganya di Bali: Patuhi Aturan, Jika Melanggar Ditindak
Sekitar 1 Jam yang laluJabat Kapolda Metro, Irjen Karyoto: Kita Masih Belajar Dulu dari Pejabat Lama
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 4 Menit yang laluGara-gara Dibilang Jelek, Cowok ABG Tonjok Sang Pacar Hingga Bonyok
Sekitar 4 Jam yang laluKapolri Pimpin Sertijab 7 Kapolda Pagi Ini
Sekitar 6 Jam yang laluPotret Ibu Kombes Cantik Heni Tania Ngabuburit Sambil Beli Takjil Cilok Pinggir Jalan
Sekitar 7 Jam yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 1 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluJadi Tim Paling Konsisten, PSM Dinilai Sangat Layak Menyabet Gelar Juara BRI Liga 1 2022 / 2023
Sekitar 35 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami