Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami status Gregorius Aleks Plate (GAP) yang disebut sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dia sempat diperiksa selaku pihak swasta terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Justru itu, dia tuh ternyata bukan staf khusus tapi ke mana-mana dapat fasilitas dari BAKTI. Berangkat ke luar negeri, makanya kita dalami (kepentingannya)," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com, Jumat (27/1).
Menurut Kuntadi, di BAKTI Kominfo pun Gregorius Aleks Plate tidak masuk dalam jabatan struktural. Adapun terkait gratifikasi atau keterlibatan dalam dugaan korupsi lainnya, penyidik masih melakukan pendalaman.
"Enggak ada SK-nya. Ya itu enggak jelas, kapasitasnya sebagai apa juga kita enggak tahu. Kenapa dia bisa ikut," kata Kuntadi.
Senada dengan Kuntadi, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan bahwa Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo.
"Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta (oleh Kejagung) karena tidak ada SK-nya (Stafsus Menkominfo) dia ini. Tapi kapasitasnya sebagai swasta, yang bukan dalam struktur tapi disebut sering ada dalam berapa momen," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Menurut Ketut, para saksi yang diperiksa adalah Usman Kansong (UK) selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IPK) Kominfo, Gregorius Aleks Plate (GKP) selaku pihak swasta, dan Muchlis Muchtar (MM) selaku pihak swasta.
Namun berdasarkan penelusuran pemberitaan tahun 2020, tertulis Gregorius Aleks Plate merupakan Stafsus Menkominfo Johnny G Plate.
“Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,” kata Ketut.
Advertisement
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.
Tersangka yang terbaru adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (24/1/2023), MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.
“Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.
Adapun Tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.
Ketut menyebut, ketiganya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.
Menurut Ketut, AAL dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata dia.
Sementara GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan YS diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," Ketut memungkasi.
Ketut menyebut mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber: Liputan6.com [eko]
Baca juga:
Dirjen APTIKA dan IKP Kominfo Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Korupsi BTS 4G BAKTI
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Minta Keterangan Stafsus Menkominfo Johnny Plate
Kejagung Periksa Dirjen Aprtika Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Kejagung Tetapkan Mukti Ali Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Periksa Kepala TU hingga Biro Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS
Advertisement
Mahfud Ungkap Modus Dugaan TPPU Rp349 T di Kemenkeu, Salah Satunya Safe Deposit Box
Sekitar 18 Menit yang laluPolisi Tangkap 379 Pelaku Kejahatan dalam Waktu 15 Hari
Sekitar 29 Menit yang laluBesok, DPR Gelar Rapat Paripurna Putuskan Nasib Perppu Cipta Kerja
Sekitar 35 Menit yang laluPPKM Award, Padang Panjang Terbaik Penanganan Covid-19 di Regional Sumatera
Sekitar 42 Menit yang laluTargetkan 12 Kursi DPR di Situbondo, Mardiono Ajak Santri Genjot Suara PPP
Sekitar 58 Menit yang laluDua Pedagang Tewas Tertimbun Longsor di Curug Cilember
Sekitar 1 Jam yang laluRisma Tak Tahu Kasus Korupsi Bansos PKH: Itu Kejadian Sebelum Saya Jabat Mensos
Sekitar 1 Jam yang laluHari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Hentikan Penerbangan Sementara
Sekitar 1 Jam yang laluJalur Puncak-Cianjur Ditutup Sementara karena Kembali Longsor
Sekitar 2 Jam yang laluPimpinan DPR Sebut Perppu Cipta Kerja Disahkan Kamis 23 Maret
Sekitar 2 Jam yang laluGanjar ke Polisi: Galian C Ilegal di Wonosobo dan Magelang Sikat Saja
Sekitar 2 Jam yang laluPria di Bekasi Dibacok Begal, Motor dan Ponsel Dibawa Kabur
Sekitar 2 Jam yang laluKPK Tahan Advokat Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Eks Bupati Buru Selatan
Sekitar 2 Jam yang laluHadiri Sumpah Jabatan Anwar Usman, Ibas: Hakim MK Jangan Manut Kekuasaan & Tekanan
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Tangkap 379 Pelaku Kejahatan dalam Waktu 15 Hari
Sekitar 26 Menit yang laluPolisi RW Bongkar Prostitusi di Tambora Jakbar
Sekitar 2 Jam yang laluMenguak Modus 'Menembak di Atas Kuda' Lima Polisi Calo Bintara Polda Jateng
Sekitar 6 Jam yang laluPak Bhabin Lapor ke Irjen Ahmad Luthfi Rumah Warga Rusak, Reaksi Jenderal Tak Terduga
Sekitar 8 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 11 Jam yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 4 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 4 Hari yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 1 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluHasil Lengkap dan Klasemen BRI Liga 1 2022 / 2023 Pekan 31
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Meski Menang atas Dewa United, Luis Milla Benci Persib Masih Saja Kecolongan
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami