Kasus BLBI, KPK periksa eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi. Dia akan diperiksa terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Laksamana Sukardi akan diperiksa sebagai saksi buat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7).
Selain Sukardi, hari ini KPK juga memeriksa Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN, Sumantri Slamet untuk mengusut tuntas peran SAT dalam kasus BLBI. Keduanya akan digali keterangan mengenai mekanisme kasus korupsi tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung dalam kasus ini. Sebagai kepala BPPN saat itu, Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,7 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk menerbitkan SKL BLBI, BPPN harus mendapat rekomendasi dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang terdiri dari sejumlah menteri, antara lain Menteri Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN. Saat SKL BLBI untuk Sjamsul diterbitkan pada 2004 lalu, Menko Ekuin dijabat Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menkeu dijabat Boediono dan Meneg BUMN dijabat Laksamana Sukardi.
Saat kasus SKL BLBI masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Laksamana Sukardi pada Desember 2014 lalu. Saat itu, Laksamana mengaku penerbitan SKL BLBI kepada obligor sesuai UU nomor 25 tahun 2000 tentaang Program Pembangunan Nasional dan TAP MPR nomor 10 tahun 2001 serta Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002.
Kebijakan ini untuk memberikan kepastian hukum kepada obligor yang telah memenuhi kewajiban. Meski demikian, Laksamana Sukardi mengakui terdapat sejumlah obligor yang melarikan diri dan tidak ingin menandatangani perjanjian.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia
Pria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaBank BTN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Ini Dia Susunan Terbarunya
Perubahan susunan pengurus Dewan Komisaris BTN disebabkan adanya pemberhentian dengan hormat alm Ahdi Jumhari Luddin dan M Yusuf Permana sebagai Komisaris.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaBPKP Sulsel Kawal 9 Mega Proyek Nasional, Selamatkan Uang Negara Rp150 Miliar
Monitoring dilakukan karena pendanaan pembagunan menggunakan APBN.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaOJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaSebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya