Kasus Bioremediasi Chevron, Komnas HAM temukan 4 pelanggaran
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan 4 temuan pelanggaran HAM terkait kasus bioremediasi Chevron. Komisioner Komnasham, Natalius Pigai menjelaskan bahwa dalam kasus ini seharusnya pihak korban bukan merupakan pihak yang bertanggung jawab.
"Pertama, terlanggarnya hak untuk mendapatkan kepastian dan perlakuan hukum yang sama. Kedua, hak untuk tidak ditanggap dan ditahan secara sewenang-wenang. Ketiga, hak untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang jujur, adil dan berimbang. Dan yang keempat, hak untuk tidak di pidana karena pelanggaran perjanjian perdata," kata Natalius Pigai, di ruang rapat pleno I, Kantor Komnasham, Jakarta, Selasa (21/5).
Menurut Natalius, dasar penemuan 4 aspek pelanggaran HAM tersebut sudah berdasarkan atas UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Natalius sudah memastikan bahwa proyek kasus bioremediasi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan terbukti telah terjadi pelanggaran HAM.
Natalius juga menambahkan, bahwa bukti-bukti yang memperkuat penyelidikan Komnas HAM juga telah disimpan dan akan disebarkan nantinya.
"Indikator pelanggaran-pelanggaran ada 11 variabel. Semua bukti-bukti kami punya dan sudah kami tuangkan dalam laporan 400 halaman," papar Natalius.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim: Saya Dikerjain Sama Orang, Tali Gas Dicopot
MI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaDeretan Penyakit yang Diberi Nama Berdasar Nama Orang
Sejumlah penyakit memiliki nama atau penyebutan berdasar nama orang seperti penemunya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban Gas Amonia Bocor di Tangerang Jadi 55 Orang, Izin Usaha Pabrik Es Terancam Dibekukan
Korban kebocoran gas amonia pada pabrik es batu di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa (6/2) dini hari bertambah menjadi 55 orang.
Baca SelengkapnyaKronologi Ledakan di Pabrik Indarung V Semen Padang, Tidak Ada Korban Jiwa
Pihaknya saat saat ini fokus melakukan investigasi penyebab kejadian dan juga penanganan korban.
Baca SelengkapnyaPenyakit yang Sebabkan Penglihatan Kabur, Begini Cara Mencegahnya
Penglihatan kabur bisa disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah karena penyakit.
Baca SelengkapnyaMulai Banyak Peminatnya, Ternyata Ini Manfaat Beras Porang Buat Tubuh yang Jarang Diketahui
Beragam manfaat beras porang buat kesehatan tubuh yang wajib diketahui.
Baca SelengkapnyaApa Perbedaan dari Istilah Akut dan Kronis pada Penyakit?
Istilah akut dan kronis pada penyakit merujuk pada dua kondisi yang berbeda dan perlu kita pahami.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca Selengkapnya