Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Bambang Widjojanto, perlukah hak imunitas pimpinan KPK?

Kasus Bambang Widjojanto, perlukah hak imunitas pimpinan KPK? Aksi Save KPK. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kasus yang dialami Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri memunculkan kembali wacana hak imunitas bagi pimpinan KPK. Tujuannya agar tidak terjadi lagi kriminalisasi yang bertujuan melemahkan KPK.

Bambang Widjojanto akhirnya memilih mundur sementara dari KPK meski menilai kasus yang disangkakan kepadanya direkayasa. Bambang mengatakan, menurut Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK tersangka maka diberhentikan sementara. Dia mengatakan akan taat pada konstitusi sampai perkaranya terbukti.

"Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1)..

Deputi pencegahan KPK Johan Budi SP, menyatakan pengunduran diri Bambang pasti mengganggu kinerja KPK. "Kalau tidak terganggu tentu naif. Kalau Pak Bambang mundur pasti terganggu terutama kecepatan penanganan perkara atau program yang lain," kata Johan.

Pengamat Politik Boni Hargens menyatakan mendukung jika pimpinan KPK mendapat hak imunitas. Dia menilai hal itu dapat mencegah pengkriminalisasian pimpinan dan memperlancar kinerja KPK. "Saya setuju KPK harus diberi hak imunitas seperti diplomat," ujar Boni di Jakarta, Ahad (25/1).

Boni mengatakan kerja pimpinan KPK tergolong berat dan penuh tekanan. Hal itu dapat meningkatkan tingkat stres dalam diri pimpinan KPK. "Ini (hak imunitas) akan membuat dia stresnya berkurang dan upaya kriminalisasi pun tidak akan membahayakan dia," kata dia.

Lebih lanjut, Boni meyakini pemberian hak imunitas juga dapat mendorong kinerja KPK semakin optimal. Menurut dia, ke depan KPK akan banyak menangani kasus korupsi yang butuh fokus ekstra. "Saya kira itu jauh lebih baik dan mendorong KPK untuk membongkar banyak kasus," terang dia.

Bagaimana polemik soal pemberian hak imunitas ini? Sejumlah pihak menyatakan setuju, sejumlah pihak menolak. Berikut rangkumannya:

Pimpinan KPK di seluruh dunia dapat hak imunitas

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana mendorong pemberian hak imunitas kepada komisioner KPK. Menurut dia, hak imunitas ini dimiliki oleh para pimpinan KPK di seluruh dunia."Di luar negeri, hak imunitas bagi pimpinan KPK itu menjadi biasa. Malaysia punya, kalau tidak salah di Pasal 73 atau 76. Di Australia juga punya, KPK Australia, pimpinannya punya imunitas. Nigeria juga punya dan beberapa negara di Afrika," ujar Denny di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/1).Denny mengatakan hak imunitas KPK sendiri sebenarnya juga sudah tercantum dalam dokumen 'Jakarta Principal'. Dokumen tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dibentuk oleh para pimpinan KPK seluruh dunia saat berkumpul di Indonesia akhir tahun 2012 silam. "Ini principal yang sudah ada sebelumnya dan dikuatkan lagi di Jakarta," ungkap dia.Jika dibandingkan dengan di Indonesia sendiri, hak imunitas sebenarnya juga dimiliki oleh beberapa lembaga negara seperti DPR dan Ombudsman. Hak imunitas itu memberi kebebasan bagi anggota DPR dan Ombudsman untuk mengeluarkan pendapat dalam konteks pekerjaan. "Jadi kalau anggota DPR seakan-akan tidak tahu ada imunitas mereka sendiri punya imunitas," terang dia.

Ganjar dukung hak imunitas bagi pimpinan KPK

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan setuju ada perlindungan atau hak imunitas bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu semata-mata agar KPK bisa fokus bekerja, tidak direpotkan dengan persoalan kriminalisasi atau mundurnya pimpinan.Namun Ganjar meminta agar istilah yang digunakan bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Imunitas. "Yang dibutuhkan bukan Perppu imunitas, tapi Perppu saja. Nah di dalamnya ada apa saja silakan dibicarakan," tegasnya, kepada merdeka.com di Kantor Gubernur Jateng, Kompleks Pemprov Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (26/1).Dijelaskannya, Pimpinan KPK sudah berkurang satu dengan berakhirnya masa tugas Busyro Muqoddas. Sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga sudah menyatakan mundur setelah menjadi tersangka. Ketidaklengkapan pimpinan KPK berpotensi menjadi celah kontroversi.Tanpa ada yang mundur pun, kinerja KPK jelas terganggu ketika para pimpinannya disibukkan dengan persoalan hukum."Saya khawatir setiap ada yang jadi tersangka di KPK akan mundur, Pak BW akan mundur, pak Adnan Pandu dilaporkan. Manti mundur semakin banyak, kerja KPK semakin terhambat," pungkasnya.

Menkum HAM sebut hak imunitas langgar konstitusi

Menkum HAM Yasonna Laoly berpendapat sebaiknya tidak perlu ada hak imunitas terhadap pimpinan KPK. Buatnya, yang terpenting bagaimana semua institusi di negara ini bisa saling menjaga dirinya untuk tak bertindak di luar kepatutan."Soal hak imunitas, kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum dan pemerintahan. Itu potensial untuk melanggar konstitusi. Jadi saya kira, yang perlu barangkali transparansi, menjaga supaya masing-masing lembaga hukum, institusi hukum kita saling menjaga dirinya dalam melakukan tindakan-tindakan yang dalam tupoksinya. Saya kira kalau soal imunitas itu, itu bertentangan dengan konstitusi kita," jelasnya.

Fadli Zon: Setiap warga negara sama di mata hukum

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sebaiknya pimpinan KPK tidak perlu mendapatkan hak imunitas. Walaupun KPK adalah lembaga hukum, namun semua sama kedudukannya di mata hukum."Bukan tidak perlu, tapi konstitusi kita mengarahkan setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Mau Presiden, KPK, siapapun sama di mata hukum," kata Fadli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).Fadli mengutarakan, apabila wacana dari berbagai pihak yang mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu hak imunitas terealisasi, maka akan bertentangan konstitusi. "Hak imunitas bukannya tidak perlu ya. Tapi bertentangan dengan konstitusi. Jika ada orang yang bersalah ya harus dihukum, kalau tidak bersalah ya dibebaskan," ucapnya.

Komisi III DPR: Hak imunitas tidak tepat

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengaku belum mendengar adanya desakan untuk memberikan hak imunitas bagi pimpinan KPK. Presiden Jokowi diminta untuk mengeluarkan Perppu hak imunitas bagi pimpinan KPK untuk menghindari kriminalisasi.Aziz mengatakan, bisa saja Jokowi mengeluarkan Perppu itu. Akan tetapi, lanjut dia, tentu perppu nanti harus mendapat persetujuan dari DPR."Saya belum dengar. Secara perppu bisa-bisa saja dikeluarkan tentunya harus melalui persetujuan DPR," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).Namun, sambung Wakil Ketua Umum Golkar ini, jika dilihat dari sudut pandang intelektual, hak imunitas tidak tepat untuk dikeluarkan. Terlebih, undang-undang bersifat universal, dengan tidak memandang pimpinan KPK adalah seorang penegak hukum."Secara sudut pandang intelektual menurut saya tidak pas dikeluarkan. Undang-Undang kan tidak bisa berlaku untuk satu institusi. Undang-Undang kan harus universal," terang dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah

Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang
Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang

Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.

Baca Selengkapnya