Kasus Asabri, Kejagung Periksa 6 Saksi, 1 Ahli dan Tersangka
Merdeka.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus mengusut perkara dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, terkait kasus ini, pihaknya memeriksa 6 orang sebagai saksi, 1 orang ahli, serta 1 orang tersangka pada Selasa (18/5).
"Pertama SH selaku Direktur Utama PT Trada Alam Minera. Saksi diperiksa mengenai keterkaitan PT Graha Resources (perusahaan yang Beneficial Owner nya adalah Tersangka HH) dengan PT Trada Maritime yang kemudian berubah nama menjadi PT Trada Alam Minera," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5).
Kedua, saksi berinisial AP selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan dan aset-aset milik Tersangka HH. Ketiga AK selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan milik Tersangka HH.
"Keempat WW selaku Direktur PT Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait 6 sertifikat SHGB an. PT. Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan. Kelima TAW selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait 6 sertifikat SHGB an PT Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan," ucap Leonard.
"Keenam DPS selaku Custodian Service Head PT. Bank Mega, Tbk. Saksi diperiksa terkait 6 sertifikat SHGB an PT Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan," tambahnya.
Ahli dari PPATK
Selain itu, Leonard mengatakan, pihaknya juga memeriksa satu orang ahli yaitu AD dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tersangka HH, Tersangka BTS, dan Tersangka JS.
Sementara kata Leonard, untuk Tersangka yang diperiksa adalah Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 s/d Januari 2017 terkait dengan aset-aset hasil tindak pidana korupsi PT Tricore dan PT Dana Lingkar di mana dari kedua perusahaan tersebut, Beneficial Owner nya adalah Tersangka IWS, dan konfirmasi tentang aliran dana rekening Tersangka IWS.
"Tersangka diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten. Pemeriksaan saksi, ahli, dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," tutupnya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023
Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaJemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya