Kasus Asabri: Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Merdeka.com - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan delapan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Sebagaimana pembacaan putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/9) kemarin.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben, mengatakan dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara yang akan memanggil para saksi nantinya.
"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nota Keberatan / Eksepsi dari masing-masing 8 (delapan) Terdakwa tersebut ditolak dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Leornard menjelaskan, adapun pertimbangan Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa karena yang diajukan sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi. Serta Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.
"Selanjutnya Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin 13 September 2021 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa jika kedelapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja.
Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp22.788.566.482.083," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/8).
Atas dakwaan JPU tersebut, para terdakwa menyatakan keberatan soal dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun. Mereka meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa.
Salah satunya eksepsi dari Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International terkait tindakan jaksa penuntut umum yang dinilai bertentangan dengan asas ultimum remidium. Karena menurut pihaknya, JPU telah memaksakan perkara ASABRI ke ranah pidana yang seharusnya ke perdata.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAkademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaDaftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca Selengkapnya