Kasus Anas Dianggap Skenario Besar, Abraham Samad Singgung Hakim Artidjo
Merdeka.com - Selepas bebas Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ternyata mengeluarkan pernyataan kontroversial soal, adanya skenario besar yang menyeretnya ke penjara. Pernyataan itu sontak mendapatkan berbagai respon, salah satunya Partai Demokrat yang melempar bola panas itu ke KPK era Pimpinan Abraham Samad.
Menanggapi hal itu, Mantan Ketua KPK Abraham Samad menegaskan pihaknya telah menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga, tidak mungkin KPK bermain mata untuk menjebloskan Anas dalam kasus mega skandal korupsi Hambalang.
"Oke kalau dikatakan KPK bermain, kan KPK tidak mungkin mengintervensi Mahkamah Agung, tidak bisa mengintervensi pengadilan. Katakanlah KPK berskenario, kalau di pengadilan bisa bebas, kalau KPK main-main gitu ya," kata Samad saat berbincang dengan Merdeka.com, Kamis (13/4).
Terlebih, Samad menyebut selama proses berperkara hingga berkekuatan hukum tetap tidak ada satupun putusan hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada Anas.
Termasuk, Samad mengingatkan kembali atas vonis yang dijatuhkan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang justru memperberat hukuman saat tingkat kasasi.
"Bahkan, di MA waktu kasasinya itu diperiksa oleh hakim Artidjo. Hakim yang paling jujur. Dan dia lebih memberatkan. Pertanyaan saya apakah bisa orang-orang di KPK mengintervensi Artidjo, kan tidak mungkin," ujarnya.
"Ini agar kita tercerahkan, tidak boleh kita digiring-digirinf ke politik, dengan statemen politik jadi saya ingin mencerahkan orang. Jadi yang saya bicarakan itu fakta bukan asumsi. Kan kalau skenario itu kan asumsi," tambahnya.
Menurutnya, kalau alasan Anas soal skenario besar yang lalu dilempar Partai Demokrat ke dirinya selaku mantan Pimpinan KPK itu benar. Pasti dalam proses pengadilan sudah terbongkar dan hakim menyatakan kasus itu tidak bersalah.
"Bahkan saat kasasi diperberat lagi oleh Artidjo, hakim yang paling jujur. Kalau kasus itu dibuat-buat ketika diperiksa di mahkamah agung oleh artidjo itu pasti bebas, wah ini ada skenario ini, pasti dia lepaskan kan gitu," ujarnya.
Sekedar informasi bahwa perjalanan kasus Anas Urbaningrum atas kasus korupsi proyek Hambalang pada 2010-2012 awalnya diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan divonis delapan tahun penjara.
Lantas, Anas mengajukan banding atas vonis itu dan mendapatkan keringanan hukuman menjadi tujuh tahun penjara. Namun demikian, KPK mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengurangan tersebut.
Saat kasasi, Anas justru mendapat hukuman lebih berat atau bertambah dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
Namun hukuman itu dikurangi usai Anas mengajukan PK, dengan dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 juta apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana denda mengembalikan uang Rp 57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.
Kata Demokrat
Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra menilai, tidak tepat jika permasalahan Anas dikaitkan dengan Partai Demokrat, terlebih SBY. Sebab, tidak ada hubungannya dengan dengan Ketua Majelis Tinggi Demokrat.
Seharusnya, Anas bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghukumnya kala itu. Kala itu, Abraham Samad menjabat Ketua KPK, Bambang Widjajanto (BW) sebagai Wakil Ketua KPK dan Novel Baswedan menjadi penyidik KPK.
"Pertama tidak tepat sebenarnya kalau mengkaitkan atau membenturkan Mas Anas dengan Mas AHY atau dengan Demokrat, enggak ada hubungan," kata Herzaky, saat konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4).
"Kedua mengkaitkan dengan Pak SBY, enggak tepat itu, karena yang menghukum beliau itu KPK. Jadi enggak tepat ditanyakan ke Demokrat. Tanyakan lebih tepat ke Abraham samad, Bang BW, Novel," sambungnya.
Lebih lanjut, Herzaky mengatakan, dengan adanya kasus Anas, Partai Demokrat pun mengalami kerugian. Sehingga, tidak tepat jika skenario Anas dikaitkan dengan Partai Demokrat maupun SBY.
"Kami kan sudah melewati masa itu, itu sudah terjadi. Intinya kalau bicara Mas Anas tidak ada kaitan dengan AHY, dengan SBY, dengan Demokrat. Jadi janganlah dibentur-benturkan," ujarnya.
Skenario Dimaksud Anas
Seorang sumber yang kenal dekat dengan Anas Urbaningrum membocorkan, setelah bebas Anas akan mengkonfirmasi kepada sejumlah orang yang terlibat dalam skenario tersebut.
Bahkan, kata dia, ada satu narasumber kunci yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada Anas karena ikut terlibat dalam skenario besar menjebloskan Anas ke dalam penjara.
"Termasuk orang yang merancang melemparkan telur ke Anas saat di KPK," kata sumber itu saat berbincang dengan merdeka.com.
Sumber ini memberikan sejumlah bukti-bukti kepada merdeka.com. Bukti tersebut berupa foto surat pengakuan orang tersebut dan rekaman permintaan maaf.
Foto tersebut juga menunjukkan sang eksekutor skenario tengah berpose dengan sejumlah orang penting.
Loyalis Anas, Gede Pasek Suardika mengakui, memang ada beberapa orang yang telah meminta maaf kepada Anas. Salah satunya, Muhammad Nazaruddin.
Bahkan menurut dia, sebelum bebas, Nazar sempat bersimpuh di kaki Anas. Dia meminta maaf kepada Anas. Kata Pasek, Anas pun memaafkan.
"Lho mas, kok dimaafin ini (Nazaruddin)," kata Pasek saat berbincang dengan Anas.
"Ya mau gimana lagi bli, siapa tahu besok-besok dia bisa sadar," jawab Anas saat ditanya Pasek.
"Siapa tahu dengan dimaafin dia sadar gitu jawabannya Mas Anas. Kalau saya maunya kan marah," ujar Pasek yang juga Ketua Umum PKN.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca Selengkapnya