KASN Minta Mentan Tindaklanjuti Sanksi Bagi ASN Pakai Seragam Parpol
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto mengatakan, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo wajib menindaklanjuti rekomendasi terkait sanksi disiplin ASN Kementerian Pertanian yang terlibat kasus pemakaian seragam terafiliasi partai politik.
“Tentunya, menteri selaku pejabat pembina kepegawaian memiliki komitmen dalam menegakkan aturan,” ujar Tasdik Kinanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/12).
Kewajiban tersebut, dia menambahkan, juga telah dimuat dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya, disebutkan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh KASN berdasarkan kewenangan yang mereka miliki disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
Sebelum merekomendasikan sanksi, jelas Tasdik yang juga merupakan Ketua Tim Pemeriksa KASN, pihaknya pun telah menuntaskan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran netralitas dari sejumlah ASN penjabat pimpinan tinggi madya (eselon I) Kementerian Pertanian.
Seperti dilansir dari Antara, mereka menggunakan seragam terafiliasi parpol dalam acara ulang tahun salah satu partai politik pada 11 November 2021.
Selama pemeriksaan, lanjut Tasdik, tim pemeriksa menemukan bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan ASN terkait.
Pertimbangan yang memberatkan sehingga perlu dijatuhi sanksi adalah mereka yang merupakan unsur pimpinan tinggi di Kementerian Pertanian seharusnya menjadi contoh yang baik bagi bawahannya.
Setelah penemuan bukti dan pertimbangan dilakukan, KASN pun segera mengirim rekomendasi kepada Menteri Pertanian agar mereka dijatuhi hukuman disiplin.
Di samping itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan hal yang menimpa ASN Kementerian Pertanian tidak lepas dari peran Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selaku pejabat pembina kepegawaian. Oleh karena itu, lanjut dia, KASN akan menyampaikan laporan lebih lanjut kepada Presiden terkait hal tersebut.
“KASN mempunyai kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN,” pungkas Agus.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar
Saat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Ratusan ASN Terlibat Pelanggaran Netralitas Pemilu, Mendagri Tito: Proses Hukum ...
Tito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaCatat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, ASN, TNI hingga Polri
Pada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca Selengkapnya