Kasat Reskrim Polres Bekasi duel dan tembak mati pentolan begal motor
Merdeka.com - Aparat Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota terpaksa menembak mati pentolan begal di Bekasi. Sebab, tersangka bernama Muso (26) melakukan melawan Kasat Reskrim AKBP Dedy Supriyadi ketika diajak melakukan pengembangan di Kampung Buaran, Medansatria.
"Ketika ingin menggeledah sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai safe house, tersangka berusaha merebut senjata Kasat Reskrim," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, Selasa (2/1).
Pakaian yang dikenakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Dedy Supriyadi sobek. Dengan alasan tersangka dianggap membahayakan petugas, polisi menembakkan timah panas ke bagian dadanya.
Ia mengatakan, selain menembak mati kapten kelompok begal asal Lampung tersebut, polisi juga menangkap dua begal lain yaitu AS (17) dan Asmin (34). Para tersangka ditangkap ketika sedang merencanakan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Cikunir, Bekasi Selatan.
"Kelompok ini bisa dibilang cukup sadis, tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam maupun senjata api rakitan," kata Indarto.
Sepanjang 2017, kelompok ini sudah 50 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Jakarta Timur. Setiap beraksi, mereka selalu membawa senjata tajam jenis golok dan senjata api.
"Kalau ketahuan korbannya, mereka langsung menyerang dan melukainya," ujarnya.
Indarto menambahkan, dengan tertangkapnya kelompok pencuri itu diharapkan peristiwa pencurian motor di wilayah setempat berkurang. Soalnya, kasus pencurian dengan sasaran sepeda motor paling banyak, sehari bisa mencapai lima kasus.
"Kami masih mengembangkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain," ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir peluru, tiga kunci leter T berikut anak matanya sebanyak 20, magnet pembuka lubang kunci, dua golok, dua kunci duplikat, dan dua sepeda motor hasil curian.
Kedua tersangka yang tertangkap dijerat pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rela Menabrakkan Diri ke Motor Begal yang Melarikan Diri, Sosok Pria Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Sosok ini ternyata seorang anggota Paspampres. Pernah menjadi bagian dari Kopassus juga.
Baca SelengkapnyaAmankan 16 Motor Terindikasi Balap Liar, Polisi Tegur Orangtua untuk Awasi Anak-Anaknya
Petugas menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Pekanbaru pada Sabtu hingga Minggu (25/2) dinihari.
Baca SelengkapnyaKombes Polisi Bagikan Cerita Dulu Benci Polisi Kini Jadi Perwira Polisi, Berawal dari 'Dihajar' Helm Polantas
Sosok pamen polri ceritakan masa lalunya saat pernah ditegur Polantas hingga benci polisi tapi kini jadi perwira polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Awalnya Disebut Korban Begal, Remaja di Bekasi Ternyata Tewas akibat Tawuran
Polisi mengungkap kasus kematian remaja yang sempat dilaporkan sebagai korban begal di Kota Bekasi. Dia ternyata tewas akibat tawuran.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaTerungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya