Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasasi Partai Prima soal Penundaan Pemilu, KPU: Tinggal Tunggu Putusan MA

Kasasi Partai Prima soal Penundaan Pemilu, KPU: Tinggal Tunggu Putusan MA Ketua KPU Hasyim Asyari. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima tidak menyerah. Pihaknya terus melakukan upaya gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) imbas tidak lolos menjadi salah satu peserta Pemilu 2024. Usai menang di pengadilan tingkat pertama dan kalah di pengadilan tinggi, kini diketahui Partai Prima meninjaunya kembali melalui Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi.

"Proses kasasi sudah diterima MA Jumat 26 Mei 2023," kata Juru Bicara MA Suharto, seperti dikutip Senin (29/5).

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku santai. Menurut dia, segala upaya yang dilakukan pihak KPU sudah dilakukan dengan jalan terbaik.

"KPU (juga) sudah menyatakan memori kasasi, kalau sudah itu, ikhtiar sudah dilakukan tinggal menunggu putusan," kata Hasyim kepada awak media di Hotel Gran Melia Jakarta, hari ini.

Baca berita KPU di Liputan6.com

Hasyim memastikan, KPU optimis dengan putusan MA akan senada dengan pengadilan tinggi. Hal itu berdasarkan peraturan saat ada pihak melakukan gugatan melalui jalur hukum perdata atau peradilan umum tentang perbuatan melawan hukum yang dituduhkan ke pejabat publik, lembaga publik atau pemerintahan, semestinya tidak dapat diterima karena bukan kewenangan dari pengadilan umum.

"Itu (seharusnya) disampaikannya melalui PTUN dan itu sudah menjadi sikap pengadilan tinggi kemarin," Hasyim menandasi.

Secara terpisah, akibat tindakan pengadilan umum yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal perkara Partai Prima, Komisi Yudisial memanggil para Ketua PN Jakpus untuk menjelaskan terkait hal itu.

"Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Liputan6.com, Senin pagi.

Namun, Miko menyebut rencana meminta keterangan ketua PN Jakpus hari ini gagal. Menurut Miko, ketua PN Jakpus tak bisa memenuhi undangan klarifikasi lantaran ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.

Sementara esok, Selasa, 30 Mei 2023, Miko menyebut pihaknya akan memeriksa para hakim yang memutus vonis penundaan Pemilu. Miko berharap ketua para majelis hakim itu bersedia memenuhi undangan KY.

"Pemanggilan terhadap majelis hakim akan dilakukan besok hari. Komisi Yudisial berharap para majelis hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut," kata Miko.

Miko mengatakan, pemanggilan terhadap ketua PN Jakpus dan para majelis hakim yang menangani perkara itu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dari vonis tersebut.

"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," Miko menandaskan.

Sebagai informasi, berikut hasil dari putusan PN Jakpus yang menyatakan KPU diminta menunda proses penyelenggaraan Pemilu 2024 usai digugat Partai Prima:

Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023

Amar Putusan: Mengadili

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;

3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat;

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Reporter: Muhammad Radityo/Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024

KPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024

"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa

KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa

Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.

Baca Selengkapnya