Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasasi JPU Ditolak, Dekan Fisip Unri Tetap Divonis Bebas dalam Perkara Asusila

Kasasi JPU Ditolak, Dekan Fisip Unri Tetap Divonis Bebas dalam Perkara Asusila Dekan Fisip Unri Syafri Harto. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau (Unri) dengan terdakwa Syafri Harto. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang membebaskan Dekan nonaktif Fisip Unri itu.

Putusan kasasi dimuat di website resmi Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/. Perkara dengan nomor 786 K/Pid/2022, telah berstatus putusan.

Tim hakim Mahkamah Agung yang memeriksa kasasi perkara Syafri Harto, yakni Gazalba Saleh, Prim Haryadi, dan Sri Murwahyuni, dengan panitera pengganti Bayuardi. Amar putusan yang tertera pada laman website itu berbunyi: "TOLAK, dan diputuskan pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu."

Syafri Harto sebelumnya dilaporkan mahasiswinya, LM, dalam kasus dugaan asusila. Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Syafri Harto divonis bebas. Kemudian jaksa langsung kasasi ke Mahkamah Agung.

Direktur LBH Pekanbaru Kecewa

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru yang mendampingi korban LM, Andi Wijaya mengatakan, pihaknya telah mengetahui putusan kasasi itu. Putusan tersebut membuatnya kecewa.

"Kami kecewa atas putusan kasasi MA. Karena, tidak memberikan rasa keadilan kepada korban," ujar Andi, Kamis (11/8).

Andi mengaku akan menyerahkan sejumlah bukti baru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pelecehan seksual terhadap LM. Bukti ini diharapkan dapat dijadikan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Andi mengkhawatirkan, putusan tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Selain itu, juga berdampak terhadap kasus lainnya.

"Mestinya hakim harus jeli dan cermat dalam membaca kasus ini, dan tidak menolak kasasi," kata dia.

JPU Diminta Ajukan PK

Andi berharap JPU akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pihaknya, kata dia, akan menyerahkan fakta-fakta baru terkait perkara tersebut ke JPU.

"Kami akan koordinasi dengan JPU. Kami akan serahkan novum-novum baru ke jaksa, jika itu bisa dilakukan untuk PK," jelas Andi.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengaku belum menerima salinan putusan kasasi. "Kami akan menentukan langkah hukum apa yang kami lakukan nanti," kata Raharjo.

Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menilai Syafri Harto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan, sebagaimana dakwaan JPU.

Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan, serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan. Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi ke MA.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara. Kemudian, menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) Fisip Unri berinisial LM berdasarkan biaya perincian penghitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.

Baca Selengkapnya
Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan
Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan

Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya