Kasasi JPU Ditolak, Dekan Fisip Unri Tetap Divonis Bebas dalam Perkara Asusila
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau (Unri) dengan terdakwa Syafri Harto. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang membebaskan Dekan nonaktif Fisip Unri itu.
Putusan kasasi dimuat di website resmi Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/. Perkara dengan nomor 786 K/Pid/2022, telah berstatus putusan.
Tim hakim Mahkamah Agung yang memeriksa kasasi perkara Syafri Harto, yakni Gazalba Saleh, Prim Haryadi, dan Sri Murwahyuni, dengan panitera pengganti Bayuardi. Amar putusan yang tertera pada laman website itu berbunyi: "TOLAK, dan diputuskan pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu."
Syafri Harto sebelumnya dilaporkan mahasiswinya, LM, dalam kasus dugaan asusila. Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Syafri Harto divonis bebas. Kemudian jaksa langsung kasasi ke Mahkamah Agung.
Direktur LBH Pekanbaru Kecewa
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru yang mendampingi korban LM, Andi Wijaya mengatakan, pihaknya telah mengetahui putusan kasasi itu. Putusan tersebut membuatnya kecewa.
"Kami kecewa atas putusan kasasi MA. Karena, tidak memberikan rasa keadilan kepada korban," ujar Andi, Kamis (11/8).
Andi mengaku akan menyerahkan sejumlah bukti baru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pelecehan seksual terhadap LM. Bukti ini diharapkan dapat dijadikan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Andi mengkhawatirkan, putusan tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Selain itu, juga berdampak terhadap kasus lainnya.
"Mestinya hakim harus jeli dan cermat dalam membaca kasus ini, dan tidak menolak kasasi," kata dia.
JPU Diminta Ajukan PK
Andi berharap JPU akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pihaknya, kata dia, akan menyerahkan fakta-fakta baru terkait perkara tersebut ke JPU.
"Kami akan koordinasi dengan JPU. Kami akan serahkan novum-novum baru ke jaksa, jika itu bisa dilakukan untuk PK," jelas Andi.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengaku belum menerima salinan putusan kasasi. "Kami akan menentukan langkah hukum apa yang kami lakukan nanti," kata Raharjo.
Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menilai Syafri Harto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan, sebagaimana dakwaan JPU.
Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan, serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan. Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi ke MA.
Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara. Kemudian, menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) Fisip Unri berinisial LM berdasarkan biaya perincian penghitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaRektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca SelengkapnyaSaat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya