Kasasi dokumen TPF Munir ditolak MA, KontraS bakal laporkan Jokowi ke Ombudsman
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan KontraS agar Sekretariat Negara membuka dokumen hasil tim pencari fakta (TPF) Kasus Munir. KontraS pun berencana segera melapor ke Ombudsman RI.
"Jumat ini kita akan melakukan pelaporan ke Ombudsman," kata Koordinator KontraS, Yati Andriyani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik "Munir, Demokrasi, dan Perlindungan Pembela HAM" di Unika Atma Jaya, Selasa (5/9).
Menurutnya, pihak yang akan dilaporkan bisa Presiden Jokowi, Kementerian Setneg, dan Jaksa Agung. Laporan ditujukan kepada Ombudsman karena dia menilai lembaga tersebut memiliki mandat untuk menemukan apakah dalam pelayanan publik terjadi maladministrasi, khususnya berkaitan dengan dokumen TPF.
Jika dokumen yang sangat penting dikabarkan hilang, dia menilai itu sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik.
"Dalam hal ini Presiden sebagai kepala negara yang membawahi Kementerian Sekretariat Negara juga sangat memungkinkan untuk bisa dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia," jelasnya.
Dia mengatakan, Jaksa Agung dan Kapolri yang telah diperintahkan Presiden pada Oktober lalu untuk mencari dokumen TPF Munir juga bisa menjadi objek terlapor. Sebab sampai hari ini belum ada kejelasan tindak lanjut dan hasilnya.
"Ini juga bisa masuk pada kategori maladministrasi karena seharusnya setelah instruksi itu diberikan, dengan otoritas dan fasilitas yang dimiliki dua institusi ini dokumen itu bisa ditemukan semestinya," terangnya.
Kendati kasasi ditolak, Yati mengatakan masih memungkinkan bagi pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) dan saat ini sedang dipersiapkan.
"Kita melakukan upaya eksaminasi terhadap putusan kasasi dari MA," kata dia.
Dari hasil eksaminasi itu, pihaknya akan mempelajari apakah berlanjut ke PK dan tindakan lainnya. Dia juga tengah menyiapkan bukti atau novum baru yang bisa memperkuat argumentasi bahwa dokumen TPF Munir harus dibuka ke publik.
Seperti diketahui MA menilai Sekretariat Negara (Setneg) bukan pihak yang wajib membuka hasil TPF Munir tersebut. Menurut MA, Peraturan Presiden Nomor 24/2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara tidak mengatur secara eksplisit tugas dari Setneg untuk menyimpan, mengelola, menerima informasi yang bersumber dari hasil pencari fakta di bidang tertentu, misalnya hasil pencarian fakta kasus kematian Munir.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaMahfud Mundur dari Menko Polhukam, Menkominfo Jawab Isu Menteri Kabinet Jokowi Tak Nyaman
Isu kondisi sejumlah menteri kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang sudah tidak nyaman sebelumnya mulai menyeruak ke publik.
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan Mahfud Ingin Antarkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Secara Langsung
Rencananya, Mahfud akan mengantarkan surat tersebut pada Kamis (1/2) besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaMahfud Akan Serahkan Pengunduran Dirinya Langsung ke Presiden, Begini Respons Istana
Sikap Mahfud MD tersebut menujukkan sikap tata krama ketimuran yang baik
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Akan Mundur dari Kabinet Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin: Itu Haknya Seorang Menteri
Wapres Ma'ruf Amin menilai rencana Mahfud mundur dari kabinet merupakan hak seorang menteri
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya