Kasasi Anas Urbaningrum ditolak MA, keluarga bersiap ajukan PK
Merdeka.com - Pasca pembacaan vonis oleh Mahkamah Agung (MA) atas putusan terdakwa kasus korupsi proyek-proyek pemerintah, Anas Urbaningrum, pada Senin (7/6) malam di Jakarta, pihak keluarga di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, sangat kecewa. Mereka menilai vonis dijatuhkan MA sangat jauh dari rasa keadilan.
Dikatakan adik kandung Anas Urbaningrum, Ana Lutfi, karena putusan MA it, pihak keluarga akan mempelajari guna mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Pihak keluarga juga menilai Anas Urbaningrum adalah korban politik salah satu penguasa.
Selain itu, keluarga membandingkan vonis diterima Anas Urbaningrum dengan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Alifian Malarangeng. Menurut dia, Andi Malarangeng saja hanya dihukum empat tahun, padahal Andi menjadi menteri dan pengguna anggaran di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara AU bukan menjadi pengguna anggaran, tapi dihukum lebih berat.
"Andi Malarangeng sebagai Pengguna Anggaran saja divonis 4 tahun, kenapa AU yang bukan pengguna anggaran justru divonis lebih berat? Ini tidak ada rasa keadilan," kata Lutfi saat ditemui di kediamannya, Selasa (9/6).
Lebih lanjut Ana Lutfi menyampaikan, Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara, ditambah denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,59 miliar, dan bila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara empat tahun.
Majelis Hakim Agung terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme itu juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK meminta supaya Anas dijatuhi hukuman tambahan, berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Artinya putusan ini memperberat putusan di tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama.
Keluarga Anas menyatakan bakal menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan kembali (PK) serta mengajukan bukti baru. Keluarga juga menyakini Anas mempunyai bukti baru akan meringankan hukumannya. Sementara itu ibunda Anas, Sriyati, enggan menemui wartawan karena terkejut atas putusan MA terhadap anaknya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela
Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.
Baca SelengkapnyaAnies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaAnies Ditampar Pendukungnya, Timnas AMIN Bakal Tingkatkan Keamanan
kspresi wajah Anies langsung tidak suka namun tak lama senyum kepada arah orang yang menamparnya tersebut
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Salat Subuh Berjamaah Bersama Keluarga Sebelum Mencoblos di TPS Lebak Bulus
Capres Anies Baswedan melaksanakan salat subuh berjemaah bersama keluarga di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaAnies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024
Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca SelengkapnyaAnies Blak-blakan soal Persiapan Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024
Anies rencananya bakal mencoblos bersama keluarga di TPS terdekat.
Baca SelengkapnyaAnies Tapak Tilas di Rumah AR Baswedan
Anies menelusuri setiap sudut ruangan di rumah tersebut bersama keluarganya.
Baca SelengkapnyaAnies ke Pendukungnya saat Hari Pencoblosan 14 Februari: Harus Hati-Hati, Jaga Suara Kita
Anies mengimbau pendukung berhati-hati. TPS harus betul-betul diawasi dengan benar.
Baca SelengkapnyaUcapkan Selamat Hari Ibu, Anies: Kita Memperingati Perjuangan Kaum Perempuan
Peran ibu tidak hanya membawa kemajuan bagi kaum perempuan tetapi juga bagi laki-laki.
Baca Selengkapnya