Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karyawati Bank di Cilacap Jadi Pelaku Pemalsu Dokumen

Karyawati Bank di Cilacap Jadi Pelaku Pemalsu Dokumen Pelaku Pemalsuan Dokumen di Cilacap. ©2019 Merdeka.com/Abdul Aziz

Merdeka.com - Seorang karyawati bank swasta di Kabupaten Cilacap diamankan oleh Satreskrim Polres Cilacap atas dugaan tindak pidana pemalsuan sejumlah dokumen. Pelaku tersebut berinisial KBYN alias Ita, diduga melakukan sejumlah pemalsuan dokumen di antaranya asuransi, akte cerai dan rekening.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, modus pemalsuan dokumen asuransi guna penarikan polis. Pihak yang dirugikan oleh pelaku adalah seorang pedagang di kota Cilacap yang menjadi nasabah dari salah satu perusahaan asuransi.

"Korban mengalami kerugian sejumlah uang Rp 750 juta," katanya di Mapolres Cilacap, Selasa (12/2).

Selain melakukan pemalsuan dokumen asuransi, pelaku juga melakukan pemalsuan akte cerai. Pemalsuan tersebut dipergunakan untuk persyaratan pengajuan kredit pada perusahaan jasa keuangan (finance).

"Pelaku melakukan dua kali tindak kejahatan yang merugikan masyarakat," ujar Djoko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Perasuransian dan Pemalsuan Surat serta Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 1 unit kendaraan roda empat yang diduga hasil dari kejahatan. Selain itu ada pula beberapa rekening dan dokumen-dokumen penting lainnya yang diduga telah dipalsukan oleh pelaku.

"Kami masih melakukan pengecekan apabila masih ada kerugian baik dari Bank selaku pengelola keuangan, atau dari masyarakat yang merasa dipalsukan dokumen asuransinya oleh pelaku," pungkas Kapolres.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini
Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini

Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Sempat Keluar dari KAI & Kerja di Bank, Pramugara KA Turangga Pilih Mengabdi Lagi di Kereta Api
Sempat Keluar dari KAI & Kerja di Bank, Pramugara KA Turangga Pilih Mengabdi Lagi di Kereta Api

Empat jasad petugas KA yang menjadi korban dalam peristiwa itu di antaranya sudah dievakuasi.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya