Karyawati Bank di Cilacap Jadi Pelaku Pemalsu Dokumen
Merdeka.com - Seorang karyawati bank swasta di Kabupaten Cilacap diamankan oleh Satreskrim Polres Cilacap atas dugaan tindak pidana pemalsuan sejumlah dokumen. Pelaku tersebut berinisial KBYN alias Ita, diduga melakukan sejumlah pemalsuan dokumen di antaranya asuransi, akte cerai dan rekening.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, modus pemalsuan dokumen asuransi guna penarikan polis. Pihak yang dirugikan oleh pelaku adalah seorang pedagang di kota Cilacap yang menjadi nasabah dari salah satu perusahaan asuransi.
"Korban mengalami kerugian sejumlah uang Rp 750 juta," katanya di Mapolres Cilacap, Selasa (12/2).
Selain melakukan pemalsuan dokumen asuransi, pelaku juga melakukan pemalsuan akte cerai. Pemalsuan tersebut dipergunakan untuk persyaratan pengajuan kredit pada perusahaan jasa keuangan (finance).
"Pelaku melakukan dua kali tindak kejahatan yang merugikan masyarakat," ujar Djoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Perasuransian dan Pemalsuan Surat serta Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 1 unit kendaraan roda empat yang diduga hasil dari kejahatan. Selain itu ada pula beberapa rekening dan dokumen-dokumen penting lainnya yang diduga telah dipalsukan oleh pelaku.
"Kami masih melakukan pengecekan apabila masih ada kerugian baik dari Bank selaku pengelola keuangan, atau dari masyarakat yang merasa dipalsukan dokumen asuransinya oleh pelaku," pungkas Kapolres.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaEmpat jasad petugas KA yang menjadi korban dalam peristiwa itu di antaranya sudah dievakuasi.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya